Sultan Bisa Menjadi Perdana Menteri
Aktivis LSM Petisi 28, Adhie Massardi menilai Sultan Hamengku Buwono X masih bisa tetap menjabat sebagai Sultan Jogja.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis LSM Petisi 28, Adhie Massardi menilai Sultan Hamengku Buwono X masih bisa tetap menjabat sebagai Sultan Jogja. Untuk pelaksana hariannya Sultan bisa memilih beberapa orang kemudian diajukan ke DPRD untuk dipilih.
"Ya, kira-kira seperti itu. Seperti Perdana Menteri," ujar Adhie saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (30/11/2010).
Sultan lanjut Adhie juga bisa merangkap jabatan politik di tingkat Pusat.
"Jadi tidak kemudian dialihkan ke Pakualam," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pada 26 November lalu, SBY menyatakan, tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan baik dengan konstitusi maupun nilai demokrasi.
SBY lalu menjelaskan Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi, sehingga nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Oleh karenanya terkait penggodokan RUU Keistimewaan DIY, pemerintah akan memprosesnya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan satu Undang-undang yang tepat.