Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hemas: Kraton Lebih Baik Diam

Pihak Kraton Jogyakarta memilih diam daripada menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang akan mengabaikan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hemas: Kraton Lebih Baik Diam
FOTO TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GOZHALI
Massa pendukung penetapan membanjiri jantung Kota Yogyakarta, Jalan Malionoro, Senin (13/12). 
Laporan Wartawan Tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kraton Jogyakarta memilih diam daripada menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang akan mengabaikan aspirasi DPRD Jogyakarta kemarin, Senin (13/12/2010).

Isteri Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, mengungkapkan masih menunggu draf RUU Keistimewaan Yogyakarta.

"Kalau itu drafnya belum selesai, jadi apakah itu pemilihan atau penetapan kita tunggu saja," kata Hemas saat ditemui di komples DPD RI, Jakarta, Selasa (14/12/2010).

Menyikapi perkataan Mendagri, Gamawan Fauzi, Hemas tidak mau ambil pusing, menurutnya kalau Mendagri berbicara seperti itu, itu haknya Mendagri.

"Kalau Pak Mendagri bicara seperti itu, ya Pak Mendagri silakan saja, DPRD dan rakyat telah beraksi," ujarnya.

Menurutnya sikap Kraton Jogyakarta sebetulnya sudah jelas dengan masyarakat bahwa bersama-sama menginginkan keistimewaan itu tetap dipegang dan dibutuhkan masyarakat.

"Itu haknya rakyat untuk berbicara. (Kraton) Lebih baik diam saja tidak perlu ditanggapi," ujarnya.

Pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono X pada tahun 2008 yang sempat menyatakan tidak ingin jadi gubernur lagi, menurut Hemas hal tersebut tolong diartikan untuk penekanan tahun 2008, RUU Keistimewaan tersebut sebetulnya harus dibahas,

"Itu adalah penekanan, bagaimana kalau nanti tidak selesai, begitu. Seharusnya (RUU) tersebut lebih awal dibahas. sekarang sudah mepet waktunya jadi terburu-buru penyelesaiaannya," paparnya.

Ia menginginkan RUU Keistimewaan Jogyakarta harus secepatnya diselesaikan supaya Sri Sultan tidak melanggar aturan dan undang-undang karena periode jabatannya berakhir pada akhir tahun 2011.

"Kalau tidak selesai kan tidak mungkin Sri Sultan jadi gubernur untuk ke tiga kalinya. Itu kan tidak mungkin, melanggar aturan dan melanggar undang-undang," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas