Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden SBY Hargai Aspirasi Rakyat Yogyakarta

Presiden SBY menghargai aspirasi rakyat Yogyakarta terkait rencana draft RUU Keistimewaan Yogyakarta yang akan diserahkan pemerintah ke DPR.

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Presiden SBY Hargai Aspirasi Rakyat Yogyakarta
FOTO TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GOZHALI
Massa pendukung penetapan membanjiri jantung Kota Yogyakarta, Jalan Malionoro, Senin (13/12/2010). 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Staf Khusus Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, Velik Wanggai, menyatakan, menghargai aspirasi rakyat Yogyakarta terkait rencana draft RUU Keistimewaan Yogyakarta yang akan diserahkan pemerintah ke DPR.

"Sehubungan dengan aspirasi yang berkembang di DIY terkait dengan perumusan RUUK DIY, Presiden SBY menghargai berbagai pandangan, saran, dan masukan dari saudara-saudara kita di Yogyakarta," kata Presiden SBY seperti diungkapkan Velix dalam pernyataannya kepada Tribunnews, Selasa (14/10/2010).

Karena saat ini masih dalam tahap penggodokan yang komprehensif, lanjut Wanggai, Presiden SBY menyarankan agar masyarakat dapat berfikir jernih untuk menyampaikan usulan substansi kepada pemerintah maupun DPR.

Hal kedua yang disampaikan Presiden SBY, Presiden sangat menaruh hormat kepada masyarakat Yogyakarta. Penyelesaian UU Keistimewaan Yogyakarta ini merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 18 B Ayat 1 UUD 1945.

"Pemerintah ingin memberikan kepastian payung hukum yang jelas perihal otonomi asimetris bagi Yogyakarta. Tujuannya, substansi dari keistimewaan ini perlu diwadahi dalam kerangka hukum yang jelas," kata Wanggai.

Hal ketiga yang disampaikan Presiden SBY, pemerintah dalam menyusun RUUK DIY ini, tidak diletakkan dalam kerangka politik praktis. Namun, diletakkan dalam kerangka menyusun tatanan otonomi asimetris yang dapat memadukan keistimewaan pilar NKRI, dan pilar-pilar nilai demokrasi.

"Dalam menyusun RUUK ini, prinsip-prinsip kebhinekaan, kekhususunan, hak, asal-usul daerah, kerakyatan, dan sosial budaya selalu dikedepankan oleh pemerintah. Yang keempat, dalam merumuskan model kepemimpinan DIY, pemerintah tidak ingin merancang undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945," paparnya.

"Presiden SBY mengajak semua pihak untuk mencari titik temu, baik mereka yang meletakkan argumen pada Pasal 18 B Ayat 1, maupun mereka yang berpendapat atas dasar Pasal 18 Ayat 4. Dengan demikian, kita semua mencapai tatanan demokratis yang bersifat istimewa," ungkapnya lagi.

Berita Rekomendasi

Tatanan yang tetap memberi hak, sambung Wanggai, peran dan peluang yang besar kepada pewaris Kesultanan dan Pakualaman.

"Akhirnya, UUK DIY ini berlaku ke depan dan tidak situasional sifatnya," Velix Wanggai menandaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas