Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deponering Bom Waktu untuk Bibit-Chandra

Kendati Kejaksaan Agung, telah resmi mengeluarkan deponering terhadap dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Deponering Bom Waktu untuk Bibit-Chandra
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati Kejaksaan Agung, telah resmi mengeluarkan deponering terhadap dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M Hamzah, tidak semerta-merta membuat kedua orang tersebut terbebas dari jeratan hukum.

Menurut Ahli Hukum, dan Tata Negara Fadjroel Falakh, deponering merupakan langkah mengenyampingkan perkara, yang suatu saat bisa dibuka kembali.

"Deponering, kan suatu saat masih bisa dibuka kembali," tuturnya kepada wartawan yang mewawancarainya di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/1/2011).

Bahkan ia setuju, deponering yang diberikan kepada Bibit-Chandra merupakan sebuah bom waktu, yang suatu saat bisa meledak ketika KPK mencoba mengusut petinggi Polri dan Kejaksaan Agung yang diduga merekayasa kasus dua Pimpinan mereka.

"Ia betul, khususnya untuk kasus mereka berdua (Bibit-Chandra)," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari ini, Jaksa Agung, Basrief Arief, resmi mengeluarkan deponering terhadap Bibit-Chandra.

Surat pengenyampingan perkara demi kepentingan umum itu bernomor TAP 001/A/JA/01/2011 atas nama Chandra Marta Hamzah, dan TAP 002/a/JA/01/2011 atas nama Dr. Bibit Samad Rianto. Hari ini rencananya surat tersebut akan diserahkan ke KPK.

Kasus yang dituduhkan kepada dua Pimpinan KPK tersebut, dituding penuh rekayasa.  Bahkan Bibit-Chandra sendiri mengakui hal itu merupakan rekayasa, dan mereka menyatakan tidak melakukannya.

Mereka mengaku memiliki bukti bahwa mereka tidak seperti yang dituduhkan. Dalam sebuah rekaman percakapan antara terpidana kasus upaya percobaan suap Bibit-Chandra, Anggodo Widjojo, dengan sejumlah pihak yang diputar di MK, untuk membuktikan adanya rekayasa dalam kasus Bibit-Chandra disebut-sebut nama-nama sejumlah petinggi Kejagung dan Mabes Polri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas