Deponering Bom Waktu untuk Bibit-Chandra
Kendati Kejaksaan Agung, telah resmi mengeluarkan deponering terhadap dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Editor: Johnson Simanjuntak
Menurut Ahli Hukum, dan Tata Negara Fadjroel Falakh, deponering merupakan langkah mengenyampingkan perkara, yang suatu saat bisa dibuka kembali.
"Deponering, kan suatu saat masih bisa dibuka kembali," tuturnya kepada wartawan yang mewawancarainya di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/1/2011).
Bahkan ia setuju, deponering yang diberikan kepada Bibit-Chandra
merupakan sebuah bom waktu, yang suatu saat bisa meledak ketika KPK
mencoba mengusut petinggi Polri dan Kejaksaan Agung yang diduga
merekayasa kasus dua Pimpinan mereka.
"Ia betul, khususnya untuk kasus mereka berdua (Bibit-Chandra)," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari ini, Jaksa Agung, Basrief Arief, resmi mengeluarkan deponering terhadap Bibit-Chandra.
Surat pengenyampingan perkara demi kepentingan umum itu bernomor TAP
001/A/JA/01/2011 atas nama Chandra Marta Hamzah, dan TAP
002/a/JA/01/2011 atas nama Dr. Bibit Samad Rianto. Hari ini rencananya
surat tersebut akan diserahkan ke KPK.
Kasus yang dituduhkan kepada dua Pimpinan KPK tersebut, dituding penuh rekayasa.
Bahkan Bibit-Chandra sendiri mengakui hal itu merupakan rekayasa, dan mereka menyatakan tidak melakukannya.
Mereka mengaku memiliki bukti bahwa mereka tidak seperti yang dituduhkan. Dalam sebuah rekaman percakapan antara terpidana kasus upaya percobaan suap Bibit-Chandra, Anggodo Widjojo, dengan sejumlah pihak yang diputar di MK, untuk membuktikan adanya rekayasa dalam kasus Bibit-Chandra disebut-sebut nama-nama sejumlah petinggi Kejagung dan Mabes Polri.