Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR: Kalau Ada Data, Silakan Gugat Saya

Ketua DPR Marzuki Alie mempersilakan aktivis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) bila ingin melakukan gugatan terkait rencana

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Ketua DPR: Kalau Ada Data, Silakan Gugat Saya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Marzuki Alie, Ketua DPR RI 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mempersilakan aktivis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran  (Fitra) bila ingin melakukan gugatan terkait rencana pembangunan gedung baru DPR.

Marzuki menyatakan gugatan tersebut sudah menjadi konsekuensi pejabat seperti dirinya.

"Silakan kalau ada data, dituntut saja, nanti kan dilihat penegak hukum, ada buktinya atau tidak," ujar Marzuki saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin (28/3/2011).

Marzuki menilai, upaya tersebut sudah sering didapatnya selama dirinya dalam posisi sebagai pejabat negara, terlebih lagi ketua DPR. Ia mengaku sangat menikmati situasi itu karena akan membuatnya semakin dewasa dalam berpolitik.

"Itu konsekuensi pejabat, nikmat betul jadi pejabat, Alhamdulillah semakin dewasa dalam berpolitik, bukan sekali dua kali diancam," jelas Marzuki.

Wakil ketua dewan pembina Partai Demokrat ini menjelaskan, ia mengaku tidak takut atas tuntutan tersebut. Sebab, diakui ,Marzuki dalam menekuni pekerjaannya tak ada sama sekali kepentingan pribadi yang dibawanya.

"Ini bukan kepentingan Marzuki pribadi, saya kan tugas negara, tugas konstitusi saya. Kenapa saya harus khawatir, kalau ada kepentingan saya pribadi, baru khawatir," tandasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, gugatan dilayangkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, cq Ketua DPR, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang menyusun anggaran rumah tangga DPR dan seluruh anggota BURT.

Draf gugatan kini masih dalam tahap penggodokan. Fitra Cs tengah mempertimbangkan jenis gugatan seperti apa yang akan dipilih.

Fitra menilai rencana pembangunan gedung baru DPR yang mahal itu telah mengindikasikan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Sebab dalam UU tentang Keuangan Negara, ada prinsip penggunaan anggaran haruslah efektif, efisien, dan mengedepankan azas kepatutan dan keadilan.

Pembangunan gedung ini melanggar kepatutan dan keadilan karena semewah ini.

Juga diatur dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) bahwa ada kewajiban mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Gedung baru DPR akan menghabiskan anggaran senilai Rp 1,4 triliun. Yang lebih mencengangkan, satu ruangan anggota DPR akan menelan biaya Rp 800 juta. Itu baru sebatas ruangan, belum termasuk interior dan fasilitasnya. 

"Pembangunan gedung tersebut memperlihatkan bahwa DPR lebih mementingkan kepentingan golongan untuk mendapatkan fasilitas mewah, ketimbang kepentingan negara," tegas Fitra.

Pengajuan gugatan tersebut merupakan salah satu sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Sebab masyarakat selama ini telah menyetorkan pajaknya demi pembangunan negara, terutama pembangunan sarana, prasarana, maupun fasilitas publik, dan pengembangan SDM.

Namun uang pajak masyarakat malah digunakan untuk pembangunan gedung mewah bagi anggota DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas