Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Syarifuddin: Saya Dijebak, Titip Anak-anak Pak

Hakim Syarifuddin ketiban sial. Uang pemberian kurator Puguh Wiryawan harus disita.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
zoom-in Hakim Syarifuddin: Saya Dijebak, Titip Anak-anak Pak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Syarifuddin ketiban sial. Uang pemberian kurator Puguh Wiryawan sebanyak tiga amplop dengan total Rp 250 juta yang sudah di tangannya, harus disita.

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi memergoki dan menangkap tangan Syarifuddin di rumahnya berikut barang bukti uang.

Kepada Dewan Kelurahan RW 16, Sobby Sitompul, yang turut menyaksikan penggeledahan karena diminta KPK, Syarifuddin memberi pernyataan. "Saya dijebak Pak Sitompul. Saya titip keluarga saya ya," ujar Syarifuddin seperti diceritakan Sobby, kepada Tribunnews.com, saat ditemui di rumahnya, Kamis (2/6/2011).

Sobby mengaku kaget, Rabu malam kurang lebih pukul 21.00 WIB, diceritakan anaknya yang melihat ada beberapa orang pria menjaga rumah Syarifuddin. Sobby sontak keluar dan lalu masuk lagi karena tak ingin tahu banyak. Tak lama masuk, dua orang pria mengaku dari KPK datang dan meminta Sobby menyaksikan penggeledahan KPK di rumah Syarifuddin.

Syarifudin dan Puguh ditangkap petugas KPK di dua tempat berbeda. Syarifuddin ditangkap di rumahnya. Sementara Puguh ditangkap di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya sempat kejar-kejaran dengan petugas KPK. Mobil Pajero putih yang ditumpangi Puguh kini diamankan oleh KPK.

Tersangka hakim Syarifudin diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau c, dan atau Pasal 6 ayat 2, dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka kurator Puguh Wirawan disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf (a), dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a), atau (b) atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas