Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas KPK Sempat Kejar-kejar dengan Penyuap Hakim S

TRIBUNNEWS.COM - Saat hakim S ditangkap, rupanya PW yang memberikan uang tersebut sudah melarikan diri menaiki mobil Mitsubitsi Pajero putih

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Harismanto
zoom-in Petugas KPK Sempat Kejar-kejar dengan Penyuap Hakim S
IST
Johan Budi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim KPK membekuk hakim pengawas PN Jakpus, berinisial S, di kediamannya, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2011) 22.15 WIB, seusai transaksi suap Rp250 juta dengan kurator berinisial PW.

Saat hakim S ditangkap, rupanya PW yang memberikan uang tersebut sudah melarikan diri bersama supirnya, menaiki mobil Mitsubitsi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH. Tim KPK langsung melakukan pengejaran, sebelum akhirnya dia ditangkap di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah dua sasarannya tertangkap, mereka langsung digelandang ke Kantor KPK, untuk dilakukan pemeriksaan.

"Ketika penangkapan, posisi PW sudah keluar dari rumah S dan kita lakukan pengejaran dan penangkapan di daerah Pancoran," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2011).

Johan menjelaskan, petugas KPK menyita Rp250 juta yang dibungkus 3 amplop di kediaman hakim S dan mobil milik PW. Selain itu, turut disita ratusan ribu mata uang asing, di antaranya 84.228 Dollar Amerika Serikat, 284.900 Dollar Singapura, 20 ribu Yen, 12.600 Bath.

"Uang rupiah selain 250 juta, 141.353.000 juta. Uang-uang ini tersebar ada yang dimasukkan dalam tas hitam, laci, amplop-amplop. Dari TKP yang kita amankan adalah uang rupiah 250 dan 141. Bentuk dollar tadi kita sebut, sudah diamankan," kata Johan, seraya menjelaskan KPK tengah menyelidiki ada tidaknya keterkaitan ratusan ribu mata uang asing tersebut dengan pidana.

Sementara, uang yang diberikan PW kepada hakim S diduga terkait dengan proses penyitaan aset, pailitnya sebuah PT yang sedang bermasalah. "Jadi hakim S ini kalau dari sisi jaringan cerita tadi adalah hakim pengawas yang diperlukan ijinnya untuk penjualan aset yang pailit," jelas Johan. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas