Jimly Asshiddiqie Tidak Mau Campuri Proses Hukum Antasari Azhar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak mau mencampuri proses hukum Antasari yang bakal mengajukan PK di Mahkamah Agung.
Penulis: M. Ismunadi
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menegaskan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar merupakan korban peradilan sesat di Indonesia. Meski begitu, Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia itu tidak mencampuri proses hukum Antasari yang bakal memasuki tahap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Saya tidak boleh ikut campur dalam proses hukum. Masa mantan ketua MK ikut campur di MA. Kan enggak baik," ungkap Jimly usai membesuk Antasari di Lapas Kelas 1A Tangerang, Banten, Sabtu (4/6/2011).
Kan sudah mantan? "Ya sak mantan-mantannya tetap harus kita jaga," tegasnya.
Jimly mengatakan dia hanya memberikan bantuan doa dan moral kepada Antasari yang dinilai menjadi korban peradilan sesat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Dalam kasus tersebut, Antasari divonis 17 tahun penjara.
"Kalau bantuan teknis enggak ada. Karena Pak Antasari kan sudah memiliki tim advokat," kata Jimly.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jimly yakin Antasari sebagai korban peradilan sesat setelah berbincang-bincang dengan mantan orang nomor satu di KPK itu selama kurang lebih satu jam. Turut hadir dalam kunjungan yang turut diakui Jimly sebagai silahturahmi itu salah seorang penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail.
"Usai bertemu saya semakin yakin jika Pak Antasari merupakan korban peradilan sesat. Buktinya? Banyak, kan anda-anda semua yang memaparkannya di media," pungkas mantan ketua MK tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.