Patralias Akbar Pastikan Nunun Tak Masuk Kategori Stateless
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan istri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, tak bisa dikategorikan sebagai stateless
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan istri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, tak bisa dikategorikan sebagai stateless atau tanpa kewarganegaraan. Demikian disampaikan Patrialis di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (3/6/2011) malam.
"Nggak stateless. Artinya pemerintah tetap memfasilitasi. Tinggal diberi tahu. Beritahu orang kedutaan. Stateless, tidak mencabut tanpa memberikan fasilitas. Kita sudah umumkan, bukan kepada beliau tapi Thailand dan Singapura," katanya.
Ia juga mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK terkait masalah Nunun Nurbaeti. Pencabutan paspor Nunun bukan berarti ia kehilangan kewarganegaraannya.
Sebelumnya, Patrialis Akbar mengatakan sangat memungkinkan tersangka kasus travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti dideportasi. Pasalnya, saat ini paspor Nunun sudah dicabut.
"Justru dengan dicabut itu semakin mudah dideportasi," ujar Patrialis di gedung DPR, Jakarta, Rabu(1/6/2011).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.