Polly Sengaja Ajukan PK Setelah Bagir Manan Tak Jabat Ketua MA
Pollycarpus sengaja mengajukan Peninjauan Kembali ke PN Jakpus setelah Bagir Manan tak lagi menjabat sebagai ketua Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- M Assegaf selaku tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto mengaku pihaknya sengaja mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) setelah Bagir Manan tak lagi menjabat sebagai ketua Mahkamah Agung (MA). Karena Bagir Manan dinilai orang yang telah mengerjai kliennya dengan mengeluarkan keputusan PK Kejaksaan untuk memenjarakan pilot maskapai Garuda Indonesia ini selama 20 tahun.
"Saya tidak akan mengajukan (PK) sebelum Bagir Manan turun dari ketua MA," tegasnya di PN Jakpus, Selasa (7/6/2011).
Menurutnya, PK tidak semata-mata adanya bukti baru (novum). Setidaknya ada tiga kenapa PK harus diajukan. Selain novum, adanya kekeliruan dari Hakim dan adanya pertentangan dari Hakim dalam perkara yang sama merupakan syarat sah untuk mengajukan PK.
"Novumnya saya simpan. Kekeliruan yang nyata, Pollycarpus didudukan sebagai terdakwa dengan dakwaan diduga bekerja sama dengan dua kru Garuda yang lain, melakukan tindakan peracunan dengan memasukan racun asenik di Orange Juice dalam perjalanan dari Jakarta ke Singapura," ungkapnya.
Artinya, tandas Assegaf, locus keracunannya terjadi dalam pesawat terbang."Tapi apa yang terjadi sekarang. Karena bergeser dari surat dakwaan di Coffee Bean. Jadi artinya sudah bergeser dari prinsip surat dakwaan mengenai locus dan tempos. Kalau locus ini tidak dapat dibuktikan orangnya ini harus bebas. Anda mau tanya kepada sarjana hukum manapun pasti dia akan tahu, dan akan sependapat dengan saya. Nah, perubahan ini dalam hukum pidana ini fatal," sergahnya.
Seperti diketahui, hari ini PN Jakpus hari ini menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana 20 tahun penjara, Pollycarpus Budihari Priyanto, terkait perkara pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, M Munir.
PK tersebut diajukan tim kuasa hukum Pollycarpus berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2008 lalu, yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas putusan PN Jakpus yang memutuskan bahwa Pollycarpus tidak melakukan pembunuhan melainkan memalsukan dokumen perjalanan.
Assegaf mengatakan, pihaknya akan membawa beberapa bukti baru (novum) yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam PK Pollycarpus. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci mengenai apa saja bukti-bukti tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.