Panda Nababan Resmi Ajukan Banding
Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan suap berupa cek perjalanan Panda Nababan menyatakan telah secara resmi memasukan memori banding
Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan suap berupa cek perjalanan Panda Nababan menyatakan telah secara resmi memasukan memori banding atas kasus kliennya hari ini.
Menurut anggota Tim Kuasa Hukum Panda, Juniver Girsang, yang ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/6/2011), alasan pihaknya mengajukan banding, dikarenakan kliennya tak terbukti menerima suap berupa cek perjalanan tersebut di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Di dalam persidangan, Panda tak terbukti pernah menerima cek perjalanan seperti dakwaan jaksa, begitu pula pendapat dua hakim, karena Panda tak pernah menerimanya," tutur Juniver kepada wartawan sebelum pihaknya memasukan memori banding kliennya ke PN Jakpus, Senin siang.
Dua hakim tersebut, terang Juniver, berpendapat bahwa kliennya tidak terbukti melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 5, dan Pasal 11 UU Tipikor.
Selain itu, saksi Ari Malangjudo, selaku pihak yang diutus Nunun Nurbaeti untuk membagi-bagikan cek perjalanan ke mantan anggota DPRRI periode 1999-2004, menurut Juniver tak pernah menyatakan di dalam persidangan telah memberikan cek perjalanan kepada Panda.
"Ari Malangjudo mengatakan tak pernah menyerahkan kepada Panda, Dudi (Dudi Makmun Murod, eks Bendahara Fraksi PDIP DPR RI periode 1999-2004), secara tegas mengatakan tidak menyerahkan kepada Panda," katanya.
Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum Panda lainnya, Patra M Zein, mengatakan, maksud dari pihaknya mengajukan banding, untuk mencari kebenaran materil dibalik proses hukum kliennya.
"Kita ingin mencari keberanaran materil, kita ingin mencegah peradilan Tipikor menjadi peradilan sesat, karena menghukum seseorang tanpa dasarnya," ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/6/2011), memvonis Panda Nababan, beserta tiga orang terdakwa lainnya dalam kasus cek pelawat. Mereka adalah, Budiningsih, M Iqbal, dan Enggelina Patiasina.
Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua Majelis Hakim Eka Budi Prijanta mengatakan keempat terdakwa yang saat itu menjabat anggota dewan terbukti menerima cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam. Maka itu keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Masing-masing divonis 1 tahun 5 bulan. Atas putusan itu Panda Nababan menyatakan akan mengajukan banding.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.