Terpidana Daniel Tanjung Bayar Denda Rp 50 juta
Setelah hampir satu bulan, terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Daniel Tandjung
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah hampir satu bulan, terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Daniel Tandjung akhirnya memenuhi kewajibannya membayar denda sebesar Rp 50 juta sebagimana yang diperintahkan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Daniel tak datang sendiri, Dia diwakili oleh penasihat hukumnya Badrani Rasyid.
"Saya (datang) ke KPK untuk bertemu jaksa, jika jaksa bilang eksekusi sekarang, ya kami bayarkan denda Pak Daniel sebesar Rp 50 juta," kata Badrani di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7).
Menurut Badrani, baik jaksa penuntut umum dan pihak kliennya, tak mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Oleh karenanya, putusan itu pun sudah berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itulah, kata Badrani, pihaknya kemudian memutuskan untuk membayarkan denda itu hari ini.
Sebelumnya, pada Senin (20/6) lalu, Majelis Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada Daniel Tanjung. Politisi PPP ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima pemberian dalam proses pemilihan DGS BI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.