Ada Aktor Intelektual di Balik Kasus Soetedjo
Pengacara Rudi Alfonso menyebut ada aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Rudi Alfonso menyebut ada aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung pada 2006 silam di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, yang menyeret Soetedjo Yuwono.
Menurutnya, bekas anak buah Aburizal Bakrie itu tidak merencanakan penunjukkan langsung PT Bersaudara sebagai rekanan Kemenkokesra dalam pengadaan alat kesehatan. Rudi menyebutnya ada pihak yang memaksa Soetedjo untuk melakukan penunjukan langsung.
"Dia menjadi korban dalam konspirasi anggaran. Sehingga waktunya dibikin mepet untuk didrive agar ada petunjukan langsung. Sehingga dia harus melakukan itu," ujar Rudi usai sidang tuntutan Soetedjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/7/2011).
Dari yang disampaikan Soetedjo, Rudi menyampaikan kliennya baru kali itu menerima proyek di atas lima miliar. Sementara menurut pengalaman Soetedjo sebagai Sesmenkokesra, proyek yang masuk paling besar di kisaran Rp 1 sampai Rp 2 miliar.
Sejak Menkokesra dijabat Jusuf Kalla, ada surat keputusan penunjukkan langsung yang diperbaharui kembali. Ketika di bawah Aburizal yang akrab dipanggil Ical, ada pelimpahan kewenangan ke Sesmenkokesra untuk menyelenggarakan pengadaan itu.
"Jadi untuk menetapkan dan mengurus pengadaan itu sudah dia, jadi ada pendelegasian wewenang dalam SK dan itu sudah ada sejak 2002," imbuh Rudi. Seharusnya, wewenang itu ada di tangan menteri, tapi kemudian melimpahkan lagi ke pejabat yang ditunjuk.
Rudi menegaskan, ada SK untuk pendelegasian dari Ical ke Soetedjo, tapi tidak ada dalam berkas tuntutan jaksa. Sayang, ketika proyek muncul dengan nilai proyek di luar yang dilakukan Kemenkokesra, Soetedjo tak bisa menolak. Karena saat itu wabah flu burung harus cepat ditangani.
Dalam persidangan tadi, jaksa penuntut umum menuntut Soetedjo enam tahun penjara. Ia terbukti bersalah memperkaya diri sendiri dan orang lain. "Kesimpulannya, berdasarkan analisa yuridis, Sutedjo Yuwono telah sah melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa Muh Rum di muka persidangan.
Sutedjo didenda senilai Rp 300 juta subsidair 4 bulan. Ia diminta mengganti uang pengganti Rp 5 miliar. Tetapi karena dalam perkara ini telah disita uang sebesar sebesar Rp 5 miliar dari terdakwa, maka terdakwa tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.