Mahkamah Agung Tambah Hukuman Gayus Jadi 12 Tahun
Mahkamah Agung menolak Kasasi Gayus Tambunan dan menambah hukumannya jadi 12 tahun penjara.
Penulis: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak Kasasi Gayus Tambunan dalam perkara PT SAT, Penyuapan Hakim dan polisi serta memberikan keterangan tidak benar soal harta. Bukan itu saja, Hakim MA juga menambah hukuman Gayus dari sebelumnya 10 tahun di Pengadilan Tinggi menjadi 12 Tahun.
Hakim Agung Krisna Harahap yang memeriksa perkara ini mengatakan bahwa di dalam pemeriksaan kasasi perkara ini berkembang pendapat setiap gangguan terhadap pemasukan pajak, secara langsung akan mengganggu jalannya roda pembangunan yang ujung-ujungnya semakin memelaratkan rakyat yang sudah melarat.
Selain itu pertimbangannya, terdakwa sebelumnya seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Pusat merupakan typical pegawai negeri yang bukan hanya menjadi benalu tetapi musuh pemerintah dan musuh rakyat.
Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara Gayus ini terdiri dari Krisna Harahap, Syamsul Chaniago dan Artijo Alkostar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.