Harifin Tumpa: Internal MA Tak Terkait Kasus Suap Hakim Imas
MA memastikan tak ada seorangpun dari internal MA yang terlibat dalam kasus dugaan suap hakim Ad Hoc PHI Bandung, Imas Dianasari.
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan tak ada seorangpun dari internal MA yang terlibat dalam kasus dugaan suap hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari. Hal itu menurut Ketua MA, Harifin A Tumpa, sesuai dengan hasil penyelidikan internal MA.
"Kita sudah (tim internal). Tidak ada yang terlibat, ada memang yang diminta memberikan keterangan, perdata khusus menjelaskan bagaimana jalur perkara, siapa yang nunjuk hakim, tidak ada yang menyangkut," ujar Harifin yang ditemui wartawan selepas shalat Jumat, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (29/7/2011).
Terkait proses pembinaan terhadap Hakim Agung, Arif Sutidjo, pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut, Harifin menegaskan pihaknya masih menunggu hasil proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita tunggu apa hasil dari KPK, kalau memang ada hasilnya kaya apa kita tindak lanjuti," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Ad Hoc, PHI Bandung, Imas Dianasari, ditangkap KPK atas tuduhan menerima suap sebesar Rp 200 juta dari pegawai PT Onamba, pihak yang perkaranya sedang ia tangani. KPK dalam kasus tersebut telah memeriksa berbagai pihak, termasuk Hakim Agung, Arif Sutidjo.