Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harifin Tumpa: Internal MA Tak Terkait Kasus Suap Hakim Imas

MA memastikan tak ada seorangpun dari internal MA yang terlibat dalam kasus dugaan suap hakim Ad Hoc PHI Bandung, Imas Dianasari.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Harifin Tumpa: Internal MA Tak Terkait Kasus Suap Hakim Imas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menunjukkan surat saat memberikan keterangan pers terkait masalah Hakim Syarifuddin di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2011). Mahkamah Agung memberhentikan sementara Hakim Syarifuddin dari jabatannya terhitung mulai 1 Juni 2011 terkait penetapan status hakim pengawasan kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan tak ada seorangpun dari internal MA yang terlibat dalam kasus dugaan suap hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari. Hal itu menurut Ketua MA, Harifin A Tumpa, sesuai dengan hasil penyelidikan internal MA.

"Kita sudah (tim internal). Tidak ada yang terlibat, ada memang yang diminta memberikan keterangan, perdata khusus menjelaskan bagaimana jalur perkara, siapa yang nunjuk hakim, tidak ada yang menyangkut," ujar Harifin yang ditemui wartawan selepas shalat Jumat, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (29/7/2011).

Terkait proses pembinaan terhadap Hakim Agung, Arif Sutidjo, pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut, Harifin menegaskan pihaknya masih menunggu hasil proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita tunggu apa hasil dari KPK, kalau memang ada hasilnya kaya apa kita tindak lanjuti," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Ad Hoc, PHI Bandung, Imas Dianasari, ditangkap KPK atas tuduhan menerima suap sebesar Rp 200 juta dari pegawai PT Onamba, pihak yang perkaranya sedang ia tangani. KPK dalam kasus tersebut telah memeriksa berbagai pihak, termasuk Hakim Agung, Arif Sutidjo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas