Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Agus Condro Hanya Berjarak 600 Meter dari LP Rawabelang

Menurutnya, dekatnya LP Rawabelang dengan rumah keluarganya, tentu akan memberikan dorongan psikologis tersendiri

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Rumah Agus Condro Hanya Berjarak 600 Meter dari LP Rawabelang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan politisi PDI Perjuangan, Agus Condro Prayitno (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rawabelang, Alas Roban, Jawa Tengah akan menjadi tempat ke dua setelah tahanan Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjadi tempat tidurnya menjalani sisa masa hukuman.

Seperti diketahui, Agus Condro Prayitno, terdakwa kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, divonis 15 bulan hukuman penjara, Sabtu (18/6/2011). Selain itu, Agus pun diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Ia dipindahkan tahannya atas bantuan LPSK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum serta kuasa hukumnya karena dianggap sebagai whistle blower justice dan collaborator dalam kasus suap tersebut.

"Ya, saya sama-sama ditahan di sana, tetapi kan kelurga di sana bisa menengok setiap saat," kata Agus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya sesaat sebelum dibawa KPK, Rabu (3/8/2011).

Menurutnya, dekatnya LP Rawabelang dengan rumah keluarganya, tentu akan memberikan dorongan psikologis tersendiri baginya dalam menghadapi ancaman sebagai pembongkar kasus suap dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia di tahun 2004.

"Jarak antara rumah dan LP hanya sekitar 600 meter. Jadi kalau anak saya jalan kaki saja bisa sampai," ucap Agus.

Meskipun tahanan di Rawabelang lebih kecil dan sederhana dibandingkan di Polda Metro Jaya, tetap itu merupakan pilihannya untuk lebih dekat dengan keluargan dan akan merasa lebih nyaman. "Pemindahan tahanan ini supaya saya bisa dekat dengan keluara saja," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan politikus PDI Perjuangan tersebut terbukti menerima suap. Hakim Sofiadi dalam amar putusannya mengatakan, sebagai penyelenggara negara Agus dilarang menerima janji atau suap. Sofiadi juga tak bisa menerima alasan Agus yang mengatakan 10 lembar cek perjalanan yang diterimanya adalah bantuan dana kampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas