Besok, Komite Etik Periksa Johan Budi dan Ade Rahardja
Komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memeriksa Sekretaris Jenderal KPK Bambang Proptono
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memeriksa Sekretaris Jenderal KPK Bambang Proptono Suno untuk menelurusi kebenaran dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan saat menangani kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Besok, giliran Juru Bicara KPK Johan Budi dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja yang akan diperiksa.
"Besok Johan Budi kemudian Ade Rahardja," ucap Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2011). Selain keduanya, esok dan Kamis, kata Abdullah, Komite akan memeriksa beberapa petugas satuan pengamanan (satpam) di lingkungan KPK.
Menyusul mereka, Jumat depan, Komite akan memeriksa Rony Santana. "Karena dia lagi pendidikan, dia bisanya diperiksa hari Jumat," ucapnya. Selain nama-nama tersebut diatas, Komite juga akan memeriksa nama-nama internal lain yang terkait dan atau menambah informasi bagi Komite untuk membongkar dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan.
Pemeriksaan terhadap mereka-mereka yang namanya disebutkan diatas, kata Abdullah, memang sengaja dilangsungkan terlebih dahulu ketimbang pemeriksaan terhadap pimpinan, lantaran sesuai SOP dan KUHAP, pemeriksaan terhadap saksi memang diatur untuk didahulukan ketimbang pemeriksaan terhadap terperiksa, yang dalam hal ini pimpinan.
Disinggung mengapa Komite Etik memeriksa Johan Budi dan Ade padahal keduanya telah diperiksa oleh tim pengawasan internal, menurut Abdullah itu lantaran Komite masih merasa perlu mendalami keterangan yang disampaikan Johan kepada tim pengawasan internal. Komite sendiri, sebut Abdullah, sudah mengetahui garis besar keterangan yang diberikan Johan karena mereka juga berkoordinasi dengan tim pengawasan internal dalam pelaksanaan tugasnya.
"Ada yang perlu didalami oleh Komite etik, artinya keterangan yang disampaikan Pengawasan internal, kemudian Komite etik perlu melakukan klarifikasi langsung terhadap yang bersangkutan. Sama saja dengan Pak Sekjen, dia sudah diperiksa oleh pengawasan internal tapi anggota Komite etik perlu menanyakan langsung soal kronologi bagaimana beliau bertemu dengan panitia anggaran dan seterusnya," jelasnya.