Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Busyro Muqoddas Kecam Pemberian Remisi Bagi Koruptor

Menurut Busyro, pemberian remisi kepada koruptor seharusnya dihapuskan dari budaya hukum di Indonesia

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Busyro Muqoddas Kecam Pemberian Remisi Bagi Koruptor
tribunnews.com/herudin
LAPAS KORUPTOR - Seorang petugas menutup pintu sel Lapas Khusus Koruptor di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Kementerian Hukum dan HAM meresmikan lapas tersebut khusus untuk koruptor yang terdiri dari 60 unit kamar dengan kapasitas 256 orang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Busryo Muqoddas menyesalkan pemberian remisi (pengurangan masa tahanan) umum kepada narapidana kasus korupsi di hari ulang tahun (HUT) ke-66 RI, Rabu (17/8/2011). Busyro mengaku tak setuju dengan kebijakan pemberian remisi bagi koruptor.

“Sejak dahulu saya punya pendapat remisi untuk koruptor itu ditinjau kembali dan peninjauan itu perlu dilakukan segera,” ujar Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/8/2011).

Menurut Busyro, pemberian remisi kepada koruptor seharusnya dihapuskan dari budaya hukum di Indonesia. "Ini untuk meningkatkan kesadaran akan potensi berkorupsi yang semakin meningkat. Ya antara lain dengan dihapuskannya remisi itu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 21 narapidana kasus korupsi dipastikan bebas setelah mendapatkan remisi HUT ke-66 RI. Direktur Jenderal (Dirjen) PEmasyarakatan Untung Sugiyono mengungkapkan, dari 1008 narapidana kasus korupsi yang tersebar di seluruh tanah air, 419 diantaranya mendapat remisi umum sebagian HUT ke-66 RI.

"21 langsung bebas," ujarnya di Gedung KemenkumHAM, Jakarta, Rabu (17/8/2011). Sayangnya, Untung tak hafal nama-nama koruptor yang bebas setelah mendapat remisi HUT ke-66 RI itu. Seingatnya, Gayus Tambunan, tak termasuk di antaranya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas