Busyro Muqoddas Kecam Pemberian Remisi Bagi Koruptor
Menurut Busyro, pemberian remisi kepada koruptor seharusnya dihapuskan dari budaya hukum di Indonesia
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Busryo Muqoddas menyesalkan pemberian remisi (pengurangan masa tahanan) umum kepada narapidana kasus korupsi di hari ulang tahun (HUT) ke-66 RI, Rabu (17/8/2011). Busyro mengaku tak setuju dengan kebijakan pemberian remisi bagi koruptor.
“Sejak dahulu saya punya pendapat remisi untuk koruptor itu ditinjau kembali dan peninjauan itu perlu dilakukan segera,” ujar Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/8/2011).
Menurut Busyro, pemberian remisi kepada koruptor seharusnya dihapuskan dari budaya hukum di Indonesia. "Ini untuk meningkatkan kesadaran akan potensi berkorupsi yang semakin meningkat. Ya antara lain dengan dihapuskannya remisi itu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 21 narapidana kasus korupsi dipastikan bebas setelah mendapatkan remisi HUT ke-66 RI. Direktur Jenderal (Dirjen) PEmasyarakatan Untung Sugiyono mengungkapkan, dari 1008 narapidana kasus korupsi yang tersebar di seluruh tanah air, 419 diantaranya mendapat remisi umum sebagian HUT ke-66 RI.
"21 langsung bebas," ujarnya di Gedung KemenkumHAM, Jakarta, Rabu (17/8/2011). Sayangnya, Untung tak hafal nama-nama koruptor yang bebas setelah mendapat remisi HUT ke-66 RI itu. Seingatnya, Gayus Tambunan, tak termasuk di antaranya.