Empat Pimpinan dan Johan Budi Dianggap tak Bersalah
Komite Etik akhirnya mengumumkan hasil kesimpulan akhir mereka terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pidana yang dilakukan
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik akhirnya mengumumkan hasil kesimpulan akhir mereka terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pidana yang dilakukan pimpinan dan pejabat KPK. Hasilnya, empat pimpinan KPK yang menjadi terperiksa, dianggap tidak bersalah melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK dan juga tidak terbukti besalah melakukan pelanggaran pidana.
"Untuk Busyro Muqoddas, Komite Etik beranggapan tidak ditemukannya indikasi pelanggaran pidana maupun kode etik pimpinan yang dilakukan terperiksa. Maka terperiksa dinyatakan sebagai bebas, tidak bersalah atas semua yang dipersangkakan kepada dirinya," ujar Prof Marjono Reksodiputro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Putusan senada juga berlaku untuk M Jasin, Chandra M Hamzah dan Haryono Umar. Namun khusus untuk Chandra dan Haryono, suara Komite Etik tak bulat menganggap mereka tak bersalah. Tiga anggota Komite Etik beranggapan mereka telah melakukan pelanggaran ringan sebagai seorang pimpinan.
Putusan tidak bersalah juga diberikan Komite Etik untuk Juru Bicara Johan Budi dan Ronny Samtana, penyidik di KPK. Keduanya dinyatakan tidak bersalah melakukan pelanggaran pidana dan kode etik dengan suara bulat 7 anggota Komite Etik.