Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Blokade Jalan Pekerja Freeport Langgar Hukum

Sejauh ini kepolisian mengambil sikap melunak kepada pekerja PT Freeport Indonesia yang berunjuk rasa dengan memblokade jalan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
zoom-in Polri: Blokade Jalan Pekerja Freeport Langgar Hukum
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Aktivis Relawan Pejuang Demokrasi (Repdem) berunjukrasa di depan kantor PT Freeport Indonesia, di gedung Plaza 89, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2011). Repdem menginginkan pemerintah memutus kontrak dengan Freeport dan menasionalisasi perusahaan asing tersebut. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejauh ini kepolisian mengambil sikap melunak kepada pekerja PT Freeport Indonesia yang berunjuk rasa dengan memblokade jalan satu-satunya ke areal tambang. Kepolisian memilih menunggu hasil negosiasi tripartid antara serikat pekerja, manajemen PT Freeport dan pemerintahan daerah perihal tuntutan kenaikan upah.

Meski begitu, Mabes Polri memperingatkan para pekerja yang berunjuk rasa dengan cara menutup jalan adalah perbuatan melanggar hukum dengan mengganggu kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Namun, kami tentu mengingatkan kepada warga terutama mereka yang terlibat dalam proses unjuk rasa, katakanlah memblokir jalan, perlu kami ingatkan, tindakan-tindakan seperti ini adalah tindakan yang melanggar hukum. Dapat dikategorikan sebagai tindakan yang anarkis," tegas Kabag Penum Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/11/2011).

Boy belum bisa menyebutkan kapan kepolisian akan melakukan pembubaran paksa dalam rangka penegakan hukum tersebut.

Saat ini, kata Boy, kepolisian masih berharap negosiasi tripartid menemui titik temu, sembari Polres Timika berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan dialog dengan pengunjuk rasa agar bersedia membuka jalan.

"Kami memberikan ruang dan mengharapkan adanya suatu titik temu. Kami masih mengedepankan upaya-upaya persuasif kepada para pengunjuk rasa dari serikat pekerja. Dengan harapan, tetap kita upayakan terpeliharanya situasi yang kondusif," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa ribuan pekerja tambang emas perusahaan Amerika Serikat tersebut telah dilakukan sejak 15 September 2011

BERITA REKOMENDASI

Hingga terjadi bentrok dan terjadi korban tewas pada 10 Oktober 2011 dan Kapolres Timika mengeluarkan ultimatum pembubaran diri 2x24 jam atas aksi mogok dan blokir jalan di Check Point 1 Mile 28, Mile 27 dan Gorong-gorong Timika pada 30 Oktober 2011, ternyata aksi unjuk rasa disertai blokade jalan terus berlangsung.

Akibat blokade jalan tersebut, transportasi alat berat, arus BBM, hingga makanan untuk pekerja di dalam areal tambang PT Freeport terganggu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas