Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wafid Minta Blokir Rekeningnya Dibuka

Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Wafid Muharam memohon majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) membuka

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Wafid Minta Blokir Rekeningnya Dibuka
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Wafid Muharam, menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan kesaksian Direktur Utama PT.Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, Rabu (14/9/2011). Dalam sidang itu, tim pembela Wafid Muharam meminta kepada Majelis Hakim Tipikor untuk menghadirkan Menpora Andi Mallarangeng untuk menjadi saksi pada persidangan selanjutnya. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet Wafid Muharam memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuka rekeningnya yang diblokir KPK untuk kepentingan penyidikan.

Permintaan itu disampaikan Wafid dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan dirinya, Rabu (16/11/2011) kemarin. "Saya berharap semoga dibuka," ungkapnya kemarin.

Menurut Erman Umar, penasihat hukum Wafid, kliennya itu sangat berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya itu dan mengeluarkan penetapan pembukaan blokir rekening. Dua rekening Wafid yang diblokir itu, kata Erman, adalah "nyawa" bagi kelangsungan hidup keluarga Wafid.

"Kasihan keluarga beliau, bagaimana nasibnya nanti," tuturnya.

Menurut Erman, jumlah uang yang tersimpan dalam rekeningnya itu tidaklah terlalu banyak. Keduanya, seingat Erman, hanya bersaldo Rp 60 juta dan Rp 30 juta.

Selain meminta blokir dua rekeningnya dicabut, Wafid juga memohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan uang-uang yang disita KPK darinya, dalam penyidikan kasus ini. "Saya sangat berharap ya (dikembalikan)," katanya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas