4 Dasar Buruh Freeport Lakukan Mogok
Sejak 15 September 2011, 600 buruh di PT. Freeport Indonesia melakukan mogok kerja. Tuntutan mogok tersebut adalah kenaikan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 15 September 2011, 600 buruh di PT. Freeport Indonesia melakukan mogok kerja. Tuntutan mogok tersebut adalah kenaikan upah untuk meningkatnya kesejahteraan pekerja dengan upah 7,5 US$/jam.
Kendati demikian, Pihak manajemen menyatakan bahwa buruh mogok tersebut adalah perbuatan yang ilegal sehingga mereka tidak mendapatkan gaji. Sementara dari pihak buruh, ungkap Anggota Solidaritas Buruh Freeport, Sinnal Blegur, mogok kerja merupakan sesuatu yang legal karena diakui oleh hukum ketenagakerjaan Indonesia.
"Itu legal seperti yang tertuang di dalam Pasal 137-145 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Sinnal saat menggelar jumpa pers di kantor KontraS, Jakarta, Jumat (25/11/2011).
Setidaknya, lanjut Sinnal ada 4 hal yang medasari kenapa kenaikan upah buruh di Freeport harus dilakukan.
Diantara landasan tersebut yaitu :
1. Kontribusi PTFI terhadap FCX (Freeport Coorporation) berada diatas rata-rata perusahaan lain yang berhgantung dalam FCX.
"Ini bisa dilihat dari perbadingan jumlah produksi PTFI yang ada di Indonesia dengan yang berada di Amerika dan Afrika. Dengan kata lain penerimaan dari FTFI melebihi perusahaan lain di group FCX," ujar Sinnal menjelaskan.
2. Peningkatan harga-harga komoditi primer sejak tahun 2011 membuat keuntungan PTFI sangat berlipat ganda.
3. Kemampuan kerja para buruh FTFI adalah setara dengan pekerja FCX pada umumnya.
"Ini sudah melalui uji system kompetensi, Tools, ATA, Kompetensi Nasional dan Internasional, Nosa, ISO-14001 dan sebagainya," kata Sinnal.
4. Buruh PTFI bekerja pada kondisi dan resiko kerja yang ekstrim.
"Bekerja pada ketinggian 4200M di atas permukaaan laut, dan cuaca yang berubah-ubah sangat ekstrim untuk kesehatan para pekerja," imbuhnya.