Ahmad Yani Muak KPK Hanya Tangkap Jaksa
Politisi PPP Ahmad Yani mengaku muak jika KPK hanya mampu menangkap jaksa, atau anggota DPRD.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PPP Ahmad Yani mengaku muak jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mampu menangkap jaksa, atau anggota DPRD yang belum lama terjadi. "Itu urusan Polsek saja bukan KPK. Polsek mampu, dan paling tinggi Polres," ujar Yani saat seminar di UAI, Jakarta, Sabtu (26/11/2011).
Menurut Yani, sebetulnya tidak perlu terjadi. Pasalnya, kewenangan KPK besar. Sementara banyak kasus korupsi yang lebih besar dan nilainya bukan Rp 100 juta. Yani menyebut, dugaan korupsi yang bernilai besar adalah di area tambang. Seperti cost recovery dan kontrak karyanya.
KPK menangkap jaksa Sistoyo, Kasubag Kejaksaaan Negeri Cibinong setelah menerima informasi dari masyarakat perihal akan adanya transaksi suap menyuap yang melibatkan Sistoyo dan pengusaha Edward Benyamin serta swasta Anton Bambang.
"Kita tidak menjebak, kita dapat laporan dari masyarakat, dan ternyata dari bukti yang di tempat kejadian perkara (TKP) ya kita temukan itu (uang yang diduga suap sebesar Rp 99,9 juta)," ujar Juru Bicara KPK,Johan Budi.
Johan pun menampik pihaknya memaksa Sistoyo untuk mengakui uang Rp 99,9 juta yang ditemukan di dalam mobilnya itu sebagai miliknya. Johan sendiri heran Sistoyo bisa melontarkan pernyataan itu. Pasalnya, saat penangkapan dan pemeriksaan di TKP, Sistoyo kooperatif mengakui perbuatannya.
KPK, sambung Johan, siap mempertanggungjawaban keabsahan tindakan hukum yang mereka lakukan itu di pengadilan. "Yang pasti KPK tidak melakukan penjebakan. Berdasarkan informasi masyarakat dan di TKP kita temukan. Dan proses terjadi penangkapan ada urutannya, nanti di pengadilan kita buktikan," katanya