Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angelina Diminta Fasilitasi Rosa Dapat Proyek Kemenpora

Nama anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Angelina Diminta Fasilitasi Rosa Dapat Proyek Kemenpora
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, kembali memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, di kantor KPK, Jakarta Selatan, jumat (21/10/2011). Angelina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Angie, panggilan akrabnya, disebut JPU, diminta Nazar untuk memfasilitasi Mindo Rosalina Manullang mendapatkan proyek di Kemenpora.

"Terdakwa meminta Angelina Sondakh agar Mindo Rosalina Manullang difasilitasi untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora," kata jaksa I Kadek Wiradana membacakan surat dakwaan, Rabu (30/11/2011).

Angie, lanjut jaksa, kemudian meminta Nazar dan Mindo Rosalina Manullang agar juga menghubungi pihak Kemenpora.

Angie sendiri, sebut jaksa, mengenal Rosa. Janda almarhum Adjie Massaid itu mengenal sosok Direktur Marketing PT Anak Negeri setelah dikenalkan Nazar.
"Pada sekitar bulan Januari 2010 bertempat di Nippon Kan Restaurant Hotel Sultan," imbuh jaksa.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas