Angelina Diminta Fasilitasi Rosa Dapat Proyek Kemenpora
Nama anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Angie, panggilan akrabnya, disebut JPU, diminta Nazar untuk memfasilitasi Mindo Rosalina Manullang mendapatkan proyek di Kemenpora.
"Terdakwa meminta Angelina Sondakh agar Mindo Rosalina Manullang difasilitasi untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora," kata jaksa I Kadek Wiradana membacakan surat dakwaan, Rabu (30/11/2011).
Angie, lanjut jaksa, kemudian meminta Nazar dan Mindo Rosalina Manullang agar juga menghubungi pihak Kemenpora.
Angie sendiri, sebut jaksa, mengenal Rosa. Janda almarhum Adjie Massaid itu mengenal sosok Direktur Marketing PT Anak Negeri setelah dikenalkan Nazar.
"Pada sekitar bulan Januari 2010 bertempat di Nippon Kan Restaurant Hotel Sultan," imbuh jaksa.