Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taswem Sayangkan Rosa Lapor ke LPSK

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) DKI Jakarta, Taswem Tarib, menyesalkan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Taswem Sayangkan Rosa Lapor ke LPSK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mindo Rosalina Manullang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) DKI Jakarta, Taswem Tarib, menyesalkan sikap Rosa yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Taswem hal itu merupakan tindakan sepihak. Pasalnya, sebagai warga binaan, Rosa seharusnya melapor terlebih dahulu pada pihaknya.

"Tugas kita kan melindungi orang dan segala macam, jadi sebetulnya kalau Rosa merasa terancam, melapor ke kita," ujar Taswem saat ditemui di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemkumham) DKI Jakarta, Jumat (13/1/2012).

Lebih jauh Taswem juga membantah bahwa ada seorang pengunjung yang mengancam akan membunuh tersangka kasus wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang, di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.

"Hanya ingin meluruskan, pertama bahwa betul ada seseorang yang kita anggap terhormat datang tapi bukan kemarin-kemarin. Sudah lama, sejak 30 Desember lalu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham, Taswem Tareb,

Taswem juga menyatakan bahwa orang misterius yang mengunjungi Rosalina tersebut hanya sekali menjenguk tahanan yang tersangkut kasus yang sama dengan M Nazaruddin itu. Oleh karena itu ia juga membantah pernyataan pengacara Rosalina bahwa kliennya dijenguk sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 26 dan 30 Desember 2011 serta 3 Januari 2012.

"Tidak, sekali saja. Saya udah periksa anak buah saya, silahkan tanya langsung. Tanggal 30 Desember mereka minta ketemu dan diketemukan. Mereka ketemu sebentar saja," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas