Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Rosa Tak Laporkan si Pengancam

Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus sekaligus saksi kunci kasus suap Wisma Atlet, belum berencana mempolisikan orang yang telah mengancamnya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kubu Rosa Tak Laporkan si Pengancam
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mindo Rosalina Manulang (kanan) dan Muhammad El Idris (kedua dari kanan), saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Muhammad Nazarudin, bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2011). Sidang tersebut akhirnya ditunda selama seminggu oleh Majelis Hakim dengan alasan kesehatan terdakwa. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus sekaligus saksi kunci kasus suap Wisma Atlet, belum berencana mempolisikan orang yang telah mengancamnya. Pasalnya, saat ini sudah cukup baginya untuk menyerahkan semua kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Demikian disampaikan Pengacara Rosa, Mohamad Iskandar, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2012).

"Saya fikir tidak perlu karena ibu Rosa sudah mendapat perlindungan saat ini," ujar Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar berharap kliennya tidak mengalami bentuk ancaman dari pihak manapun. Karena keberadaan kliennya sangatlah penting untuk mengungkap kasus tersebut.

"Ya mudah-mudahan dapat ibu (Rosa) dapat terjaga dengan baik," harapnya.

Sebelumnya, Rosa mengungkapkan telah mendapat ancaman dari beberapa orang yang berkepentingan pada kesaksiannya dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Ancaman tersebut, kata Rosa datang dari kubu terdakwa M. Nazaruddin.

Seperti diketahui, Rosa terpaksa diinapkan di KPK lantaran dirinya telah mendapatkan ancaman pembunuhan dari pihak luar Rutan Pondok Bambu. Rosa mengaku telah tiga kali didatangi orang yang tidak dikenalnya untuk menandatangani sebuah dokumen yang berisi pencabutan keterangan Berita Acara Pemeriksaan saksi terkait kasus Wisma Atlet.

BERITA TERKAIT

"Inisialnya, HS dan AAN pada tanggal 26 Desember 2011, NSR dan AAN pada tanggal 30 Januari, dan tanggal 3 Januari 2012 yaitu HYS dan AAN," ujar Pengacara Rosa, Mohamad Iskandar sesuai cerita Rosalina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas