Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Rosa di Sidang Nazar Jadi Alat Bukti

Pengakuan Mindo Rosalina Manulang (Rosa), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, menjadi alat bukti untuk penyidikan lanjutan kasus itu.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Keterangan Rosa di Sidang Nazar Jadi Alat Bukti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka suap pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang, Mindo Rosalina Manullang (tengah), usai diperiksa penyidik KPK di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2011). Rosalina kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi atas tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengakuan terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet Kemenpora, Mindo Rosalina Manulang (Rosa), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (16/1/2012) kemarin, akan menjadi alat bukti untuk penyidikan lanjutan kasus itu.

"Menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah, itu jadi keterangan yang jadi alat bukti," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto di kantornya, Jakarta, Selasa (17/1/2012).

Sejumlah nama politisi PD mulai Ketua Umum Anas Urbaningrum hingga Menpora Andi Mallarangeng ikut disebutkan Rosa saat bersaksi untuk terdakwa Nazar. Tak ketinggalan, Gubernur Sumsel Alex Noerdin dikatakan Rosa ikut kecipratan fee 2,5 persen dari total nilai proyek Wisma Atlet Rp 191 miliar melalui Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muhamad El Idris.

Menurut Bambang, apa yang dikatakan Rosa dalam persidangan Nazaruddin lebih kuat dibanding apa yang disampaikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK. Setiap keterangan yang disampaikan Rosa itu bisa digunakan oleh penyidik KPK untuk mengembangkan kasus tersebut.

Namun, Bambang enggan menjawab saat ditanya, apakah nama-nama yang disebut Rosa tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurutnya, hal itu bagian dari tindakan teknis penyidik KPK.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas