Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nazar ke Luar Negeri Karena Ribut dengan Cikeas

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin, mengaku pergi ke Singapura, karena ribut dengan Cikeas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin, mengaku pergi ke Singapura, karena ribut dengan Cikeas. Sebagaimana diketahui, Cikeas merupakan kediaman Presiden RI sekaligus Ketua Dewan Pembina PD, Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Nazar, dirinya pergi ke Singapura bukan karena sudah tahu akan tersangkut kasus suap proyek Wisma Atlet. "Saya pergi ke luar negeri karena ribut dengan Cikeas," kata Nazar saat menjadi saksi kasus suap proyek PLTS Kemnakertrans dengan terdakwa PPK Satker Ditjen P2MKT Kemnakertrans Timas Ginting, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Sebagaimana diketahui, saat ini Nazar juga menjadi terdakwa suap proyek Wisma Atlet, di pengadilan yang sama.

Namun, dalam kesaksiannya di sidang Timas, Nazar menyampaikan sejumlah kalimat pembelaan untuk istrinya, Neneng Sri Wahyuni.

Nazar mengaku kecewa karena KPK menjadikan istrinya sebagai tersangka, dengan tuduhan menerima keuntungan hasil proyek PLTS itu. Padahal, sang istri telah keluar dari Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara sebelum ada proyek PLTS, 2008. Bahkan, Nazar mengakui pernah menelpon sang istri dari balik Rutan Mako Brimob Depok. Saat itu sang istri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek PLTS dan ikut pergi bersama Nazar ke luar negeri.

Ditemui seusai memberikan kesaksian, Nazar menjelaskan bahwa saat itu Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum lah yang memintanya meninggalkan Indonesia. "Setelah ribut di Cikeas, saya disuruh pergi oleh Anas," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, saat ditanya penyebab keributan dengan Cikeas itu, Nazar memilih tersenyum dan masuk ke dalam lift pengadilan.

Sumber: Angkasa
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas