Status Angelina di DPR Sampai Ada Keputusan Hukum Tetap
Posisi Angelina Sondakh sebagai salah satu Wasekjen DPP Partai Demokrat (PD), dipastikan akan dibiarkan kosong.
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posisi Angelina Sondakh sebagai salah satu Wasekjen DPP Partai Demokrat (PD), dipastikan akan dibiarkan kosong. Hal ini didasari banyak sekali jabatan Wasekjen yang ada di struktur partai berlambang bintang mercy ini. Sementara posisi Angie di DPR, masih menunggu proses hukum yang berjalan.
Wakil Ketua Umum DPP PD, Max Sopacua kepada wartawan di DPR, Selasa (07/02/2012) menjelaskan, merecall Angie dari DPR belum akan dilakukan. Proses recall atau pergantian antar waktu (PAW) terhadap mantan Putri Indonesia ini baru akan dilaksanakan setelah ada kekuatan hukum tetap.
”Kalau sudah terpidana, proses (PAW) itu akan dilakukan fraksi bersama Badan Kehormatan (BK) DPR . Untuk saat ini, kami baru mencopot Angelina sebagai Wakil Sekjen Demokrat," ungkap Max.
Angelina Sondakh tercatat sebagai anggota Fraksi Demokrat di DPR yang duduk di Komisi X --membidangi masalah pendidikan dan olahraga. Angie rekan Wayan Koster, di Komisi ini yang diketuai oleh Mahyuddin. Angelina Sondakh posisinya juga tidak bergeser sebagai salah seorang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M Prakosa memastikan, posisi Angelina Sondakh di Banggar DPR, tidak akan dicopot. Meski, sama seperti Wa Ode, anggota Fraksi PAN DPR yang juga anggota Banggar, kemudian dipecat dari banggar. Prakosa menegaskan, kasus Angelina dan Wa Ode permasalahannya beda meski sama-sama sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.