Tugas DK dan Komisi Pengawas Sudah Selesai
Terkait pemberhentian Angelina Sondakh sebagai kader Demokrat, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) Amir Syamsuddin menegaskan
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait pemberhentian Angelina Sondakh sebagai kader Demokrat, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) Amir Syamsuddin menegaskan tugas Dewan Kehormatan (DK) maupun Komisi Pengawas sudah selesai.
"Kami berpegang pada Komisi Pengawas jika ada masalah pelanggaran hukum. Jika diduga melanggar hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, maka sudah ada sanksinya, diberhentikan dari jabatan partai," ujar Amir, Rabu (8/2/2012).
Untuk pemberhentian Angelina Sondakh sebagai anggota DPR, Amir mengatakan hal tersebut sudah ada mekanismenya sendiri dan akan dilaksanakan Badan Kehormatan DPR. "Jadi tugas kami sebagai DK maupun Komisi Pengawas partai sudah selesai," ucapnya.
Seperti diberitakan, rekomendasi pemberhentian Angelina Sondakh sebagai Wakil Sekjen I Partai Demokrat sudah berada di DPP Demokrat. Angelina diberhentikan menyusul ditetapkannya mantan puteri Indonesia 2001 tersebut sebagai tersangka kasus wisma Atlet oleh KPK.
Amir mengatakan, dua hari sebelum ia meninggalkan posisi Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) DPP Partai Demokrat, ia sudah menandatangani rekomendasi bersama DK sesuai peraturan organisasi terkait pemberhentian Angelina Sondakh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.