Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan 20 Tahun Bui Hakim Syarifuddin Terlalu Kejam

Penasihat hukum hakim Syarifuddin menilai hukuman 20 tahun penjara yang dituntut jaksa dari KPK kepada kliennya sangat kejam.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Tuntutan 20 Tahun Bui Hakim Syarifuddin Terlalu Kejam
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Hakim pengawas kepailitan non aktif, Syarifuddin Umar, dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/2/2012). Syarifudin diajukan ke meja hijau karena tertangkap tangan oleh KPK setelah menerima suap sebesar 250 juta dari Puguh Wirawan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum hakim Syarifuddin, terdakwa kasus suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), menilai hukuman 20 tahun penjara yang dituntut jaksa dari KPK kepada kliennya sangat kejam.

Sebab, tuntutan jaksa itu tidak didasari fakta hukum selama proses persidangan. Hingga kini, hakim Syarifuddin belum terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, maupun kurator lainnya untuk persetujuan penjualan aset budel pailit dengan mekanisme non-budel pailit perusahaan tersebut.

"Semangat jaksa untuk menghukum terdakwa tanpa memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa rasa keadilan, tuntutan itu terlampau kejam," kata penasihat hukum Syarifuddin, Junimart Girsang, saat membacakan nota pembelaan (pleiodoi), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menyatakan uang Rp 250 juta yang diterima Syarifuddin selaku hakim pengawas dari kurator Puguh dimaksudkan agar memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI, berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan. Pemberian uang itu dilakukan Puguh atas persetujuan kurator PT SCI lainnya, Khairil Poloan dan Michael Marcus Iskandar. Seusai serah terima uang Rp 250 juta di kediaman sang hakim, di Sunter, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011 lal, Syarifuddin dan Puguh langsung diciduk petugas KPK.

Satu di antara sepuluh alasan yang membuat jaksa harus menuntut pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada Syarifuddin, yakni karena perbuatan Syarifuddin menerima hadiah atau suap telah merusak korps hakim dan lembaga peradilan di mata masyarakat.

Dalam pembelaannya, Junimart menyatakan kliennya tidak pernah meminta menghubungi atau membicarakan pemberian uang Rp 250 juta dari Puguh. Dengan begitu, salah satu unsur pasal yang didakwakan dan dituntut oleh jaksa tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, lanjut Junimart, Syarifuddin selaku hakim pengawas juga tidak pernah mencabut atau membatalkan perjanjian perdamaian tentang penetapan asset SHGB 7251 sebagai boedel pailit PT SCI.

Menurut Junimart, semangat jaksa untuk menghukum terdakwa tanpa memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa rasa keadilan, membuat pihak penasihat hukum dan Syarifuddin sendiri menangis. "Maka menangislah kami, menangislah masyarakat umum, menangislah dunia peradilan kita," kata dia.

Dengan alasan itu, Junimart meminta majelis hakim yang dipimpin oleh untuk membebaskan Syarifuddin dari segala tuntutan hukum dan membebaskan tanpa syarat.

Ia juga meminta majelis hakim untuk memutuskan mengembalikan harta yang disita KPK dan martabat Syarifuddin selaku hakim yang tercoreng akibat perkara ini. "Kami percaya majelis hakim pasti mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas