Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transaksi Tak Wajar Penegak Hukum Harus Usut

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mendorong agar hasil temuan dua ribu transaksi mencurigakan anggota DPR diusut penegak hukum.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Transaksi Tak Wajar Penegak Hukum Harus Usut
net
Taufik Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mendorong agar hasil temuan dua ribu transaksi mencurigakan anggota DPR diusut penegak hukum. Apalagi itu transaksi mencurigakan yang dikategorikan tidak wajar.

"Yang mencurigakan tindaklanjuti saja ke penegak hukum dan itu domain aparat hukum. Kita kalau kategorisasi mana terkait korupsi, maka KPK kalau tindak pidana hukum lain polisi," tegas Taufik Kurniawan, usai pertemuan segenap pimpinan lembaga negara, di DPR, Jakarta, Senin (20/2/2012).

Untuk diketahui, PPATK sedang menelusuri 2000 transaksi mencurigakan milik anggota DPR yang mayoritasnya adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Saat ini PPATK sedang memproses lebih dari 2000 laporan terkait dengan anggota DPR dimana mayoritas transaksi dilakukan oleh anggota Banggar DPR," ujar Ketua PPATK, M Yusuf dalam materi rapat dengar pendapat PPATK dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senin (20/2/2012).

Ke-2000 transaksi mencurigakan itu diberikan tanda coretan dengan stabilo hitam. Temuan dibacakan dalam rapat dengan komisi III.

Namun, menurut Wakil Ketua DPR ini, belajar dari info hasil audit BPK ada kategorisasi wajar dan tak wajar. Tanpa bermaksud intervensi PPATK itu penting ditindaklanjuti tapi apa termasuk wajar atau tidak wajar.

Karenanya, ia meminta info lengkap dan menyeluruh dari PPATK mengenai laporan dua ribu transaksi itu, khususnya kaitan tidak wajar, apa ada pelanggaran hukum dan indikasi pencucian uang.

"Yang tak wajar perlu info detail apalagi ada indikasi pelanggaran hukum."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas