Divonis 4 Tahun, MA Belum Bisa Pecat Hakim Syarifuddin
Menanggapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Hakim nonaktif Syarifuddin 4 tahun penjara, Mahkamah Agung
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Hakim nonaktif Syarifuddin 4 tahun penjara, Mahkamah Agung belum dapat memecat Syarifuddin lantaran masih ada upaya hukum yang diambil.
"Sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga dia (Hakim Syarifuddin) belum bisa dipecat,"ujar Harifin kepada wartawan saat jumpa pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (29/2/2012).
Memang, Hakim Syarifuddin menyatakan akan melanjutkan upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh Gusrizal pada tanggal 28 februari 2011.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif, Syarifuddin Umar, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai majelis hakim pimpinan Gusrizal, terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta.
Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan keempat,” kata Gusrizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 28 Februari 2012. Dakwaan keempat diatur dengan Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.