Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 4 Tahun, MA Belum Bisa Pecat Hakim Syarifuddin

Menanggapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Hakim nonaktif Syarifuddin 4 tahun penjara, Mahkamah Agung

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Divonis 4 Tahun, MA Belum Bisa Pecat Hakim Syarifuddin
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat non aktif, Syarifuddin Umar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Hakim nonaktif Syarifuddin 4 tahun penjara, Mahkamah Agung belum dapat memecat Syarifuddin lantaran masih ada upaya hukum yang diambil.

"Sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga dia (Hakim Syarifuddin) belum bisa dipecat,"ujar Harifin kepada wartawan saat jumpa pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (29/2/2012).

Memang, Hakim Syarifuddin menyatakan akan melanjutkan upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh Gusrizal pada tanggal 28 februari 2011.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif, Syarifuddin Umar, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai majelis hakim pimpinan Gusrizal, terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta.

Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan keempat,” kata Gusrizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 28 Februari 2012. Dakwaan keempat diatur dengan Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas