Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Petinggi Kemenkes Siap Mati Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, Jumat (20/4/2012) petang.

Tersangka kasus kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan tahun 2007 silam ini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

"Yang bersangkutan selama 20 hari pertama akan diditipkan di Rutan Cipinang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (20/4/2012).

Rustam sendiri langsung dibawa seusai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Dengan mobil tahanan KPK sekitar pukul 17.30 WIB, Rustam mengaku pasrah dirinya ditahan di Cipinang. Pun, dirinya mengaku siap dihukum mati jika dirinya benar-benar melakukan tindak pidana korupsi.

"Silakan saja, ini kan saya mau bilang apalagi, saya bicara dalam keadaan begini, saya dituduh begini. Ya sudah kita buktikan saja di pengadilan," ucap Rustam seraya bergegas masuk ke mobil tahanan KPK.

Tersangka Rustam yang kini menjabat sebagai direktur di RS Kanker Dharmais diduga telah memperkaya diri atau orang lain pada proyek pengadaan alat kesehatan.

Pada proyek tersebut, Rustam bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Rustam ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas