Petinggi Kemenkes Siap Mati Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, Jumat (20/4/2012) petang.
Tersangka kasus kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan tahun 2007 silam ini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
"Yang bersangkutan selama 20 hari pertama akan diditipkan di Rutan Cipinang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (20/4/2012).
Rustam sendiri langsung dibawa seusai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Dengan mobil tahanan KPK sekitar pukul 17.30 WIB, Rustam mengaku pasrah dirinya ditahan di Cipinang. Pun, dirinya mengaku siap dihukum mati jika dirinya benar-benar melakukan tindak pidana korupsi.
"Silakan saja, ini kan saya mau bilang apalagi, saya bicara dalam keadaan begini, saya dituduh begini. Ya sudah kita buktikan saja di pengadilan," ucap Rustam seraya bergegas masuk ke mobil tahanan KPK.
Tersangka Rustam yang kini menjabat sebagai direktur di RS Kanker Dharmais diduga telah memperkaya diri atau orang lain pada proyek pengadaan alat kesehatan.
Pada proyek tersebut, Rustam bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Rustam ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.