Angelina Siap Hadapi Pasal Apapun
Tersangka suap pembahasan anggaran wisma atlet, Angelina Sondakh sangat pede dengan dirinya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka suap pembahasan anggaran wisma atlet, Angelina Sondakh sangat pede dengan dirinya. Bahkan melalui pengacaranya, Teuku Nasrullah, Angie mengungkapkan jika dirinya tak takut apabila penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjeratnya dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di samping UU Pemberantasan korupsi.
"Mau UU apapun, kalau bisa semua pasal di KUHP tak masalah, asal KPK bisa membuktikan," ujar Teuku Nasrullah , di Kantor KPK, Jakarta, Minggu (29/4/2012) sore.
Untuk diketahui, dalam perkara sendiri, Mantan Puteri Indonesia itu telah dijerat mengunakan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, Ia diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group.
Diduga uang tersebut diberikan terkait penganggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR.
Dalam fakta persidangan sendiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kesaksian eks Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang mengungkapkan bahwa Angie pernah meminta dana fee proyek wisma atlet melalui pembicaraan via BlackBerry Messenger (BBM).
Sementara eks Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis mengaku pernah meminta supir bernama Luthfi mengantarkan paket uang Rp 5 miliar yang ditujukan untuk Angie dan anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP, I Wayan Koster.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini juga tak hanya terganjal kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet, Palembang saja. Pasalnya, dari hasil pengembangan penyidikan KPK, terungkap mantan Puteri Indonesia ini juga terlibat pada kasus lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.
KPK menduga kapasitas Angie yang saat itu sebagai Anggota Banggar dari Komisi X DPR yang membidangi Olah Raga dan Pendidikan juga ikut andil dalam penganggaran di Kemendikbud. Indikasi kasus pembahasan anggaran di Kemendikbud ini merupakan rangkaian dari kasus pembahasan anggaran wisma atlet SAE Games.
Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan lebih lanjut keterlibatan Angie dalam dugaan Tipikor terkait pembahasan anggaran di Kemendiknas ini. Yang jelas, KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut.