Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Siti Fadillah Bukan Pelaku Utama

Yusril Ihza Mahendra melihat bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam kasus korupsi pengadaan Alkes tahun 2005.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Yusril: Siti Fadillah Bukan Pelaku Utama
NET
Siti Fadillah Supari 

Laporan wartawan tribunnews.com,  Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Melihat dari pasal 56 KUHP yang diterapkan penyidik terhadap Siti Fadillah, Yusril Ihza Mahendra melihat bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Kementrian Kesehatan pada tahun 2005.

Yusril menjelaskan kalau dikenakan pasal 56 ayat 1 berarti Siti Fadillah membantu pelaku utamanya melakukan tindak pidana. Membantu tindak pidana pada saat tindak pidana itu terjadi.

Sementara kalau pasal 56 ayat 2, itu memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan untuk melakukan tindak pidana. Kalau pasal 56 ayat dua itu mesti ada perencanaan.

"Sejauh ini dari pasal yang dituduhkan, kelihatan bahwa beliau ini bukan pelaku utama," ungkap Yusril di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2012).

Disinggung mengenai kesalahan mantan Menteri Kesehatan tersebut yang melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat-alat kesehatan, Yusril membantahnya.

"Tidak ada, penunjukan langsung itu salah paham. Pastinya itu menyetujui penunjukan langsung. (Dalam pengadaan barang) pilihannya cuma dua, tender atau penunjukan langsung," jelasnya.

Ia menjelaskan, selain pasal 56 KUHP, Siti Fadillah pun disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Jadi kalau pasal 2 itu, memperkaya diri sendiri dan orang lain, sedangkan pasal 3 terkait dengan administrasi.

"Sampai sekarang ini kita belum tahu detil-detail dari jaksa setelah mereka mendalami hasil pemriksaan Mabes Polri ini. Jadi kita tunggu saja lah perkembangannya," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.

Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15.548.280.000 dan dianggap negara telah merugi sebesar Rp 6.148.638.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas