Demokrat Nilai Grasi Corby Tidak Salahi Konstitusi
grasi 5 tahun yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Schapelle Leigh Corby tidak menyalahi aturan konstitusi.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati, menegaskan grasi 5 tahun yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Schapelle Leigh Corby, si penyelundup narkoba dari Australia, tidak menyalahi aturan konstitusi.
"Grasi yang diberikan ke Corby adah sesuai konstitusi dan dan UU. Dimana Presiden memiliki hak dan kewenangan memberikan grasi atas pertimbangan MA. Dan prosedur itu dilakukan Presiden sebelum memberikan grasi," kata Nurpati di Jakarta, Minggu (27/5/2012).
Menurut Nurpati, grasi diberikan kepada narapidana merupakan hak azasi manusia (HAM) dan diberikan jika seluruh persyaratan yang ada dipenuhi.
"Ini pejuang HAM kok tidak ada yang bicara. Penjelasan dari Kementerian Hukum dan HAM persyaratan grasi ke Corby sudah dipenuhi," ujar Nurpati.
Kata Nurpati, bagian sebagian kalangan grasi jarang didengar dan seolah baru kali ini diberikan kepada. "Jadi tidak ada yang bilang ini melanggar hukum," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi atau pengurangan masa tahanan kepada terdakwa kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.
Grasi lima tahun dari total vonis penjara selama 20 tahun untuk Corby, menurut Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, dengan mempertimbangkan sistem hukum Indonesia dan WNI di Australia, yang juga tengah menjalani hukuman disana.