Angelina Sondakh Mengaku Sehat
Angelina Sondakh penuhi pangilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan diperiksa sebagai tersangka
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh penuhi pangilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pembahasan anggaran wisma atlet di Kemenpora dan anggaran Kemendikbud.
Angelina tiba di KPK pukul 10.10 WIB. Dengan mengenakan kemeja berwarna merah jambu dipadukan celana putih panjang, ia tak banyak berkomentar seputar kasusnya. Politisi Partai Demorkat tersebut hanya mengaku sehat saat disapa wartawan.
"Alhamulllah sehat," ujarnya seraya masuk ke dalam kantor KPK, Selasa (29/5/2012).
Selain memeriksa Angie, penyidik KPK juga akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manullang di hari yang sama. Baik Angie maupun Mindo Rosalina kini tengah menempati Rumah Tahanan KPK.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan ketiga semenjak, Angie ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu. Pada persidangan M. Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, terkuak adanya percakapan dari Mindo Rosalina Manullah selaku Direktur Marketing PT. Anak Negeri dengan Angelina Sondakh mengenai suap anggaran tersebut. Hal itu dilakukan keduanya melalui blackberry messenger.
KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait pembahasan proyek wisma atlet SEA Games yang dibawahi Kemepora dan proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas yang digarap Kemendiknas. KPK menemukan 16 aliran dana ke Angelina dalam kurun waktu Maret hingga Oktober 2010 yang nilainya miliaran rupiah.
Nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angie mencapai Rp 600 miliar. Total nilai tersebut diperoleh KPK dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri yang tersebar di seluruh Indonesia.
(Edwin Firdaus)
baca juga: