Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Miranda Goeltom Jumat Pekan Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Miranda

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Periksa Miranda Goeltom Jumat Pekan Ini
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, tiba di Kantor KPK bersama tim penyidik yang menjemput dari rumahnya di Jalan Sriwijaya, dibilangan Selatan Jakarta. Selasa (10/1/2012) Miranda Gultom kembali diperiksa KPK terkait dugaan kasus suap terhadap beberapa anggota DPR melalui cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Senior BI, yang melibatkan Nunun dan Miranda tersebut terjadi pada 2004 lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Miranda Swaray Goeltom pada Jumat (2/6/2012). Ini akan menjadi pemeriksaan kali pertama baginya setelah empat bulan ditetapkan sebagai tersangka KPK.

"Ibu Miranda akan diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (29/5/2012).

Menurut Johan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Miranda. Namun Johan mengaku tidak mengetahui persis kapan surat tersebut telah diberikan.

Saat ditanya apakah KPK akan langsung melakukan penahanan seusai memeriksa Miranda, Johan pun mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya belum diinformasikan," ujarnya.

Seperti diketahui, Miranda diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 26 Januari lalu. Miranda selaku Deputi Gubernur Senior BI terpilih pada tahun 2004 diduga turut serta dalam tindak pidana suap yang dilakukan pengusaha Nunun Nurbaeti. Suap ditujukan kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 untuk memenangkan Miranda dalam pemilihan.

Atas dugaan tersebut, Miranda dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Jika terbukti bersalah, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Nunun telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini oleh Pengadilan Tipikor. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini dihukum dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nunun dinilai terbukti memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004 melalui perantara eks Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo. Cek yang mengalir ke anggota dewan sebanyak Rp 20,85 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas