Samad: Saksi tak Bisa Atur-atur Jadwal Pemeriksaan
KPK menjelaskan pemeriksaan ditiadakan karena memang tidak ada pemeriksaan Hary pada Jumat lalu.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gagal melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Bhakti Investama Tbk, Hary Tanoesoedibjo pada Jumat, (15/6/2012) lalu. Hal itu justru membuat kontroversi baru, karena KPK dianggap tak siap dengan kehadiran Bos MNC tersebut. Terlebih adanya pernyataan Hary seusai menyambangki markas Abraham Samad cs itu.
Sebaliknya, KPK menepis pemberitaan yang telah banyak beredar lantaran ketidaksiapannya. Dijelaskan pihak lembaga antikorupsi itu, bahwa pemeriksaan ditiadakan karena memang tidak ada pemeriksaan Hary pada Jumat lalu.
"KPK tidak mau diatur-atur oleh saksi dengan seenaknya menentukan jadwal," kata Abraham Samad melalui pesan singkat kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Hary Tanoe (sapaan akrabnya) pada Rabu (13/6/2012) lalu. Namun urung dilakukan karena Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem itu tak hadir dengan dalih belum menerima surat panggilan. Sebaliknya KPK menegaskan jika pihaknya telah melayangkan surat panggilan tersebut. Sedianya Hary kala itu dipangil dalam kapasitas sebagai saksi kasus suap pajak restitusi PT. Bhakti Investama.
Menurut Abraham, KPK memiliki mekanisme sendiri dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam kasus yang tengah ditangani KPK. Sehingga tidak ada pihak manapun yang dapat mengintervensi paturan yang sudah ada.
"KPK punya mekanisme dan jadwal tersendiri untuk memeriksa saksi," tegas Abraham.
Pada Jumat lalu, Hary mengaku belum sempat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hary yang hanya berada sekitar satu jam di kantor KPK menyepakati pemeriksaan lanjutan dua pekan lagi.
"Jadi saya hanya memberikan klarifikasi, tapi ternyata KPK belum siap. Kami sepakat penjadwalan pada 28 Juni 2012. Hari Kamis, jam 10 pagi, saya akan datang lagi," ujar Hary Tanoe di Kantor KPK, Jumat kemarin. Edwin Firdaus
baca juga: