Periksa Hary Tanoe, KPK Ingin Tahu Keterlibatan Bos PT BI
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Chief Executive Officer PT Bhakti Investama
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Chief Executive Officer PT Bhakti Investama Hary Tanoesoedibjo, Kamis (28/6/2012) petang. Ia diperiksa 7 jam hari ini, karena diduga mengetahui kasus suap restitusi pajak PT. Bhakti Investama(BI) oleh KPK.
Hary pun mengakui jika pemanggilannya dikatakan karena nama PT. Bhakti Investama muncul dalam kasus tersebut. Namun, ia berkilah jika PT. BI murni muncul seiring penyidikan yang dilakukan Penyidik KPK.
"Sekarang kenapa saya dipanggil sebagai saksi karena nama PT BI disebut. Kami ikuti di media-media nama BI disebut itulah kenapa saya beri keterangan," terang Hary sesuai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Lebih lanjut, pada kesemptan sama kembali dibatah Hary membantah jika pihaknya memiliki kaitan dengan 2 orang tersangka yang saat ini sudah ditetapkan tersangka. Bahkan ia menyebut bahka kasus tersebut sudah berkembang ke arah politis untuk menjegal langkahnya di dunia politik.
"ada yang mencoba memanfaatkan situasi kalau saya kira. Ya biasalah. Saya pikir itu hal yang wajar, yang semua juga bisa menilai bukan dari mulut saya saja. Tapi kalau kita liat di pemberitaan juga banyak yang menyimpulkan adanya oknum-oknum yang mencoba untuk menunggangi," ucap Dewan Pakar Partai NasDem tersebut.
Sebaliknya, diungkapkan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas pemeriksaan Hary difokuskan pihaknya untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam kasus suap tersangka Tommy Hedratno. "Kita menggali apa pun dan siapa pun sesuai asas kebenaran meteriil," kata Busyro kemarin.
Pemeriksaan Hary, sambungnya, lantaran KPK menduga ada salah satu Komisaris di perusahaan finansial itu yang memberikan perintah kepada James untuk menyuap pegawai pajak Tommy Hindratno untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak, PT Bhakti Investama. Komisaris diduga kuat yakni Komisaris Independen PT BI, Antonius Z Tonbeng.
Tetapi hal ini pun dibantah tegas oleh petinggi MNC tersebut, karena menurutnya komisaris independen tidak aktif dan tidak dapat mengurus operasional pekerjaan.
Dalam kasus dugaan suap kepengurusan pajak PT. BI, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo. Keduanya tertangkap tangaan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 280 juta pada Rabu (6/6/2012) lalu.
Sebelumnya, Juru bicara KPK, Johan Budi juga mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap bos Media Nusantara Citra (MNC) itu dilakukan lantaran, Hary dinilai mengetahui ihwal penyuapan yang dilakukan James Gunardjo terhadap dan pegawai pajak Tommy Hindratno.
"Pasti, seorang saksi itu dipangil untuk diperiksa karena dia mengetahui, dia mendengar atau melihatnya,ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantornya, Jakarta, Senin (25/6).
Johan menegaskan, bahwa pemanggilan terhadap Hary Tanoe, karena penyidik mempunyai alasan tersendiri. Tidak mungkin, sambung Johan, seseorang dipanggil tanpa punya keterkaitan dalam sebuah perkara.
"Tentunya kalau dipanggil, saksi itu diduga cukup tahu untuk dimintai keterangannya," jawab Johan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menggeledah lantai 5 dan lantai 6 MNC Tower di Kebon Sirih, Jakarta beberapa waktu lalu. Penggeledahan ini diduga ada keterkaitan dengan status James yang bekerja di perusaahan tersebut.