Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Miranda Masuk Penuntutan

Tersangka cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom membenarkan bahwa dirinya telah merampungkan berkas penyidikannya

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Berkas Perkara Miranda Masuk Penuntutan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (20/6/2012). Miranda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Senior BI. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom membenarkan bahwa dirinya telah merampungkan berkas penyidikannya.

Miranda mengatakan pemeriksaan hari ini, hanya untuk melihat ulang pemeriksaan-pemeriksaan yang ia jalani sebelumnya.

"Ya, tadi saya tanda tangani (berkas Berita Acara Pemeriksaan), saya tidak tahu namanya, tapi kata penyidik diserahkan ke penuntut umum," kata Miranda seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (29/6/2012) petang.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu juga menegaskan keyakinannya tidak terlibat dalam kasus cek pelawat tersebut.

Ia pun berterima kasih kepada KPK, karena mengabulkan permintaannya untuk cepat memproses kasus yang tengah menderanya itu.

"Jadi tadi saat penyerahan berkas saya sampaikan bahwa saya secara konsisten bertanggung jawab sejujur-jujurnya, tidak pernah menyuruh orang, memberi TC atau memberi apapun kepada anggota DPR, jadi saya tunggu saja ya disidang," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mantan DGS Bank Indonesia itu ditahan KPK sejak 1 Juni lalu. KPK menetapkannya sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR.

Berita Rekomendasi

Dugaan suap dilakukan bersama Nunun Nurbaeti yang telah divonis bersalah membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota DPR periode 1999-2004.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas