Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mindo Rosalina Manullang Bebas pada Pertengahan Juli 2012

Terpidana kasus suap Sesmenpora untuk proyek wisma altet, Mindo Rosalinna Manullang tak lama lagi menghirup udara bebas.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Mindo Rosalina Manullang Bebas pada Pertengahan Juli 2012
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mindo Rosalina Manulang, saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Muhammad Nazarudin, keluar dari ruang persidangan karena sakit, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2011). Sidang tersebut akhirnya ditunda selama seminggu oleh Majelis Hakim dengan alasan kesehatan terdakwa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap Sesmenpora untuk proyek wisma altet, Mindo Rosalinna Manullang tak lama lagi menghirup udara bebas.

Hal itu menyusul langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah menandatangi berkas permohonan bebas bersyarat atas nama mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri tersebut.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun mengakuinya. Sumber Tribunnews.com di internal LPSK mengatakan bahwa Rosa demikian akrab disapa, sudah bisa bebas pada bulan Juli ini.

"Sesuai perhitungan kami, sekitar pertengahan Juli 2012, yang bersangkutan (Mindo Rosalina) sudah bebas," kata sumber tersebut, Minggu (1/7/2012).

Rencananya, lanjut dia, pihak LPSK akan mengagendakan pembahasan rapat lanjutan internal terkait bebas bersyarat Rosa tersebut pada peakn depan. Selanjutnya, akan diumumkan lebih lanjut kepada publik.

Seperti diberitakan, pada 21 April 2011, Rosa tertangkap tangan bersama Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Tbk, Mohammad El Idris, tengah menyuap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam di gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta.

Berita Rekomendasi

Petugas KPK menyita tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari transaksi tersebut.

Pada 21 September 2011, Rosa divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Rosa terbukti menyuap agar tender proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring Palembang dimenangkan PT DGI.

Rosa menjalani hukuman di Rutan khusus perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kemudian dipindahkan ke Rutan Salemba cabang KPK lantaran menerima ancaman pembunuhan terkait langkahnya yang terus membeberkan korupsi di berbagai kementerian.

Sementara saat itu, Rosa berada di bawah pengamanan dan perlindungan LPSK.

LPSK mengantongi izin dari KPK untuk menjadikan Rosa sebagai justice collaborator.
Pada 14 Mei 2012, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melayangkan surat permohonan pemberian remisi untuk Rosa kepada Kemenkum HAM.


Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana, langsung bersuara setuju dengan permohonan LPSK tersebut.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas