Inilah Bukti Peran Sri Mulyani di Kasus Vaksin Flu Burung
Mantan Menteri Keuangan Sri MulyanI Indrawati ikut mendorong pengesahan anggaran Kementerian Kesehatan di APBN Perubahan 2010
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Sri MulyanI Indrawati ikut mendorong pengesahan anggaran Kementerian Kesehatan di APBN Perubahan 2010 untuk proyek pabrik vaksin flu burung.
Saat masih menjabat Menkeu, Sri Mulyani mengeluarkan surat bernomor S-71/MK.02/2010 tertanggal 18 Februari 2010 tentang "Penyesuaian realokasi anggaran Pagu Definitif Program Pendidikan Tinggi Departemen Kesehatan TA 2010".
Peran Sri Mulyani dalam penganggaran proyek yang kini bermasalah itu, terungkap dalam surat tersebut.
Dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI, disebutkan bahwa Kementerian Keuangan telah mendapat usulan revisi realokasi anggaran dari Kementerian Kesehatan tertanggal 12 Nopember 2009 sebilai Rp 490 miliar.
Anggaran itu semula akan digunakan untuk Kegiatan Pengembangan Pendidikan Profesional dan keahlian. Lalu akan diganti menjadi dana untuk Kegiatan Pembangunan Fasilitas Riset dan Alih teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia, dan kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia.
Dalam suratnya, Sri Mulyani menyatakan revisi itu tidak termasuk dalam ketentuan perubahan APBN yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Anehnya, dalam butir ketiga suratnya, Sri Mulyani menyatakan bahwa proses penetapannya harus dengan persetujuan DPR-RI.
Sebelumnya, Ketua Komisi DPR Ribka Tjiptaning telah mengungkapkan adanya peran Sri Mulyani ini.
Ribka selaku Ketua Komisi IX selama dua periode atau sejak 2004 ini menceritakan, proyek pabrik vaksin flu burung itu diawali permohonan oleh Kementerian Kesehatan pada 2008. Saat itu, usulan pabrik vaksin itu disertai dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai rumah sakit internasional. Total anggarannya kedua proyek itu adalah Rp 1,9 triliun.
Namun, karena penyakit flu burung dianggap sebagai bencana nasional, Komisi IX menolak usulan Depkes itu.
Saat itu, Komisi IX menganggap bahwa untuk menghadapi flu burung bukanlah dengan vaksin, tapi dengan perbaikan gizi masyarakat. Komisi IX juga menolak usulan proyek RSCM karena dianggap tidak perlu.
Justru usulan dan anggaran untuk proyek pabrik vaksin flu burung Depkes itu tetap dibahas secara diam-diam dan lepas dari perhatian Komisi IX. Sebab, saat itu partai politik sedang sibuk kampanye untuk Pemilu 2009.
Saat ini, KPK sedang menyelidiki proyek pengadaan pabrik vaksin flu burung itu. Penyelidikan KPK dimulai dengan mengusut proyek konstruksi yang dimenangkan PT Anak Negeri milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Belakangan diketahui, jika proyek untuk produsen vaksin nasional ini dilaksanakan oleh PT Biofarma.
Total proyek itu diketahui sebesar Rp 1,3 triliun. Dana awal disetujui pencairannya sebesar Rp 360 miliar pada 2008, lalu ada pencairan sebesar Rp 700 miliar pada 2009, dan pencairan dana terjadi lagi pada 2010 sebesar Rp 600 miliar.
Total dana triliunan yang masuk ke Kemenkes itu digunakan bersamaan dengan dana bantuan 3,5 juta Dolar Amerikat Serikat dari organisasi kesehatan dunia WHO (World Health Organization).
Dana tersebut digunakan untuk proyek pengadaan peralatan pembangunan fasilitas pabrik, riset, dan alih fungsi vaksin flu burung senilai Rp 718,8 miliar dimenangkan oleh PT Anugrah Nusantara (AN), perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Berikut adalah isi surat Menkeu Sri Mulyani tertanggal 18 Februari 2010 tersebut:
Nomor: S-71/MK.02/2010
Lampiran:
Hal: Penyesuaian realokasi anggaran Pagu Definitif program pendidikan
Tinggi Dep. Kesehatan TA 2010
Yth. Pimpinan DPR-RI
Jakarta
Sehubungan dengan surat Menteri KKesehatan nomor 1005/Menkes/XI/2009 tanggal 12 November 2009 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menteri Kesehatan mengusulkan revisi realokasi anggaran Program Pendidikan Tinggi antar unit organisasi dan antar kegiatan yang bukan hasil optimalisasi sebesar Rp 490.000.000.000 dari semula Kegiatan Pengembangan Pendidikan Profesional dan Keahlian menjadi Kegiatan Pembangunan Fasilitas Riset dan Alih teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia dan Kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana System Conncting Fasilitas Flu Burung untuk Manusia.
2. Menujuk Pasal 16 Undang-undang nomor 47 tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, revisi berkenaan tidak termasuk dalam ketentuan perubahan belanja pemerintah pusat yang dapat ditetapkan oleh Pemerintah.
3. Memperhatikan hal di atas, maka usulan revisi dimaksud proses penetapannya perlu terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR-RI
Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih
Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati
Tembusan:
1. Pimpinan Panitia Anggaran DPR-RI
2. Komisi IX DPR RI
3. Menteri Kesehatan
4. Direktur Jenderal Anggaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.