KPK Periksa Dua Saksi Korupsi Alquran
Seperti hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni Imam Faozi dan Muhamd Alfian.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi-saksi guna melenggkapi berkas tersangka kasus suap pembahasan proyek pembuatan Alquran pada tahun anggaran 2011-2012.
Seperti hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni Imam Faozi dan Muhamd Alfian.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha dikantor KPK, Jakarta, Selasa (3/7/2012).
Dalam jadwal, keduanya merupakan perwakilan dari PT Jaya Abadi Nusantara, belum jelas apa kaitannya PT JAN tersebut dengan tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya dalam kasus ini. Namun beredar kabar bahwa PT JAN ini merupakan perusahaan pemenang tender dalam proyek pengadaan Alquran senilai 35 miliar tersebut.
Kasus korupsi proyek pengadaan Alquran ini pertamakali terendus saat Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan adanya dugaan indikasi korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
Seminggu kemudian, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Zulkarnaen Djabar dan juga anakanya, Dendi Prasetya sebagai tersangka.Keduanya sudah dicekal oleh imigrasi. KPK sendiri berjanji akan segera memerik.
- Nurul Arifin: Sebaiknya Zulkarnaen Mundur dari DPR
- Agung Laksono: Korupsi Al Quran Ganggu Citra Golkar
- Zulkarnaen Djabar Berdoa Indonesia Bebas dari Kemiskinan
- KPK: Zulkarnaen Tersangka Pembahasan Anggaran
- Keluarga Tidak Kaget Zulkarnaen Tersangka Korupsi
- Zulkarnaen dan Dendi Diduga Terima Suap Rp 4 Miliar