DPR: Wajar Anggaran Pengadaan Alquran Meroket
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka korupsi pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2011 dan 2012.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Jazuli Juaeni, proses penganggaran pengadaan barang tersebut berlangsung normal. Ia pun menilai wajar anggaran pengadaan Al Quran dari Kemenag ini naik secara signifikan dari sekitar Rp 2 miliar menjadi Rp 22 miliar pada 2011. Nilai anggaran pengadaan kitab suci umat muslim ini meroket menjadi Rp 55 miliar pada APBN Perubahan 2012.
"Lompatan anggaran ini jangan dicurigai dulu. Menteri Agama mengeluh, selama ini dengan unag Rp 1,4 M hanya bisa mencetak 60 ribu eksemplar. Karena itu, ada peningkatan, dengan alasan rasional," kata Jazuli Juaeni, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Menurut Jazuli, kenaikan signifikan anggaran pengadaan Alquran pada 2011 itu, karena pihak Kemenag beralasan meningkatnya kebutuhan Alquran tersebut.
"Besar anggran itu Rp 22 miliar pada 2011. Kenapa ada kenaikan, karena jumlah umat muslim bertambah di Indonesia ini, jumlahnya 200 jutaan," kata dia.
Baca Juga: