Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Tunggu Berkas Siti Fadillah dari Kejaksaan

Berkas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 dengan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mabes Polri Tunggu Berkas Siti Fadillah dari Kejaksaan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, tiba di kediamannya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, untuk menggelar konferensi pers, Rabu (25/4/2012). Dalam konferensi pers tersebut, Siti menjelaskan mengenai kronoligis kasusnya sampai dia menjadi tersangka. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 dengan tersangka mantan menteri kesehatan Siti Fadillah Supari sudah sudah berada di kejaksaan.

Namun, hingga saat ini penyidik Bareskrim Mabes Polri belum mendapatkan jawaban mengenai status berkas tersebut apakah sudah lengkap atau belum.

"Berkas kasus tersebut sudah dikirim dua kali karena belum lengkap atau P19, untuk yang kedua sudah diterima Kejaksaan dan sudah kita lengkapi," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2012).

Namun, hingga saat ini Kejaksaan belum memberikan petunjuk baru untuk keberadaan berkas kasus tersebut.

"Mudah-mudahan penuntasan perkara ini bisa cepat. Saat ini, berkasnya masih di Kejaksaan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.

Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp 15.548.280.000 dan dianggap negara telah merugi sebesar Rp 6.148.638.000.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas