KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Suap PON Riau
Komisi Pembwerantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tujuh tersangka anggota DPRD Riau terkait kasus suap pembahasan
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pembwerantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tujuh tersangka anggota DPRD Riau terkait kasus suap pembahasan revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 terkait veneu menembak PON ke-18 di Riau.
Tujuh tersangka tersebut yakni Adrian Ali dari Fraksi PAN, Abubakar Siddik dari Fraksi Golkar, Tengku Muhazza dari Fraksi Demokrat, Syarif Hidayat dari Fraksi PPP, Zulfan Heri dari Fraksi Golkar, M Roem Zein dari Fraksi PPP, dan Toeruchan Ashari dari Fraksi PDIP.
"Masing-masing anggota dewan, dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo 55 ke 1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/2012) malam.
Bambang memastikan, bahwa pengembangan kasus ini akan terus dilakukan KPK. Bahkan diungkapkannya, saat ini sudah ada penyelidikan baru guna menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat kasus tersebut.
Tidak hanya menelusuri kasus dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) tentang pembangunan venue PON Riau, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
juga tengah mengincar dugaan korupsi pada proyek pembangunan berbagai venue di PON tersebut.
Pengembangan itu dilakukan sejalan dengan upaya penyidik melengkapi berkas empat tersangka yang belum diselesaikan. Terlebih pemeriksaan saksi-saksi masih terus digelar, disamping mengikuti perkembangan persidangan suap PON yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau.
"Saat ini penyidik masih lengkapi berkas empat tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan ke pengadaannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (13/7/2012) pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya Pemerintah Pusat memprediksi proyek pembangunan Main Stadium PON hanya akan menghabiskan anggaran sekitar Rp 400 miliar. Dengan anggaran tersebut, Pusat berencana membantu sebagian anggarannya, yakni Rp 240 miliar.
Namun karena penyusunan anggaran awalnya diduga sudah salah, Pusat mengurungkan bantuan tersebut karena takut terlibat mark-up. Karena ada indikasi bahwa Pemerintan Provinsi Riau menyusun harga berdasarkan plafon tertinggi, sehingga dikhawatirkan bisa menjadi temuan dikemudian hari.
Yang menjadi acuan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) adalah pengalaman menghitung pembangunan Stadion Gedebage Bandung dan Gelora Bung Tomo Surabaya. Anggaran kedua stadion itu masing-masing tak sampai Rp 450 miliar.
Belakang diketahui kalau anggaran untuk Stadion Utama PON Riau yang berada di komplek Universitas Riau itu sudah menelan APBD Riau hingga Rp 1,118 triliun dari anggaran sebelumnya Rp 900 miliar.