Selama Tersangka, BK Tidak Bisa Tindak Zulkarnaen
Walau Zulkarnaen Djabar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran, Badan Kehormatan (BK) DPR tidak dapat
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau Zulkarnaen Djabar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran, Badan Kehormatan (BK) DPR tidak dapat melakukan tindakan apapun terkait statusnya sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.
“Kita baru bisa memberhentikan yang bersangkutan kalau statusnya sudah menjadi terdakwa. Sebelum itu sesuai UU MD3 dan Tatib DPR kita tidak memiliki kewenangan apapun,” ujar Ketua BK DPR M Prakosa ketika dihubungi wartawan Selasa (17/7/2012).
Prakosa mengatakan saat ini BK hanya tinggal menunggu waktu sampai yang bersangkutan ditetapkan menjadi terdakwa.
“Kalau sudah terdakwa maka kita bisa ambil tindakan dan saya yakin itu tidak lama lagi. Biasanya kan setelah ditetapkan menjadi tersangka KPK akan melanjutkan ke tersangka karena KPK kan tidak bisa memberikan SP3,” jelasnya.
Untuk menarik yang bersangkutan, menurutnya saat ini hanya bisa dilakukan oleh Fraksi Partai Golkar. Fraksi Partai Golkar tidak terikat dengan UU MD3 maupun Tatib DPR sehingga bisa mengambil tindakan kepada yang bersangkutan termasuk melakukan pergantian antar waktu.
Sementara itu Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Iberamsjah mengatakan dari pengalaman Partai Golkar tidak akan memberhentikan anggotanya jika tersangkut kasus korupsi.
Hal ini menurutnya karena terlalu banyak kader-kader Partai Golkar yang melakukan praktek yang sama seperti yang dilakukan Zulkarnaen.
“Ibarat sopir bus kota dilarang saling mendahului. Jika Zulkarnaen di pecat maka bisa saja dia akan bernyanyi mengenai permainan-permainan kader-kader Partai Golkar lainnya,” jelasnya.
Klik Juga: