Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mindo Rosa Boleh Tinggal di AS Setelah Bebas Murni

Terpidana Mindo Rosalina Manulang tidak dapat pindah ke luar negeri meskipun sudah dinyatakan bebas bersyarat. Keinginan tersebut baru dapat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mindo Rosa Boleh Tinggal di AS Setelah Bebas Murni
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mindo Rosalina Manullang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Mindo Rosalina Manulang tidak dapat pindah ke luar negeri meskipun sudah dinyatakan bebas bersyarat. Keinginan tersebut baru dapat terealisasi apabila dirinya sudah dinyatakan bebas murni.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sihabuddin, Senin (23/7/2012).

"Dia tidak bisa serta merta tinggal di luar negeri kalau statusnya masih bebas bersyarat. Harus tunggu berstatus bebas murni dulu baru bisa menetap di luar Indonesia," kata Sihabuddin saat dihubungi wartawan

Rosa divonis bersalah dan dihukum dua tahun enam bulan penjara melalui putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 21 September 2011 lalu.

Menurut Sihabuddin, mantan Direktur Marketing PT. Anak Negeri itu baru akan mendapatkan hak bebas bersyarat setelah memperoleh remisi pada 17 Agustus nanti.

"Jadi dia dapat remisi dulu, baru kami hitung kapan dia bisa bebas bersyarat. Kalau tidak salah, paling cepat dia bebas bersyarat September," terang Sihabuddin.

Dia menjelaskan, dalam status bebas bersyarat, seorang warga binaan boleh meninggalkan Indonesia dengan seizin menteri. Selain itu, warga binaan tersebut masih diharuskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan terkait minimal satu bulan sekali.

Dihubungi terpisah. Penanggung Jawab Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar mengungkapkan jika kliennya itu telah mengajukan permohonan untuk tinggal di Amerika Serikat setelah bebas dari penjara. Sementara, saat ini Rosa tengah mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Lili, mantan anak buah M Nazaruddin itu akan tetap berada di bawah perlindungan LPSK meskipun bebas bersyarat. Lili juga memastikan untuk mempertimbangkan permintaan Rosa pindah ke Amerika tersebut.

Belum diketahui jelas alasan Rosa meminta pindah ke Amerika. Lili menduga, rencana itu terkait keinginan Rosa untuk bebas dari tekanan pihak-pihak di Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rosa sempat mendapat ancaman ketika ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ancaman yang ditujukan ke Rosa itu, diakui KPK, sebagai ancaman yang serius. Rosa pun akhirnya diboyong ke markas Abraham Samad Cs dan mendapat perlindungan LPSK.

Terkait kasus sendiri, Rosa menjadi salah satu saksi penting di beberapa kasus korupsi. Baik saksi di KPK maupun di lembaga hukum lainnya.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas